KPK Blokir Rekening Bupati Nganjuk, Istri dan Anaknya

Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, mengenakan baju tahanan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Penasihat hukum Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Soesilo Aribowo, mengungkapkan bahwa KPK memblokir rekening klien dan istrinya, Sekretaris Daerah Pemkab Jombang Ita Triwibawati, serta anaknya.

Berkas 7 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Jaksa

Pemblokiran rekening itu dilakukan atas penyidikan kasus dugaan gratifikasi Rp5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya itu kan SOP KPK biasa seperti itu. (Rekening) anak istri juga begitu (diblokir)," kata Soesilo di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.

Kasus Korupsi Bupati Nganjuk, Bareskrim Periksa 24 Saksi Selama 4 Hari

Menurut Soesilo, penyidik KPK menyangka rekening milik keluarga digunakan Taufiq menampung penerimaan jatah uang dari sejumlah proyek, maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Sangkaannya begitu, kita lihat nanti, aku belum juga dapat dokumennya," kata Soesilo.

Usut Kasus Bupati, Penyidik Bareskrim Periksa Saksi di Nganjuk

Soesilo menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan penerimaan uang kliennya yang dianggap gratifikasi itu, didapatkan dari hasil yang sah. Bahkan, dalih Soesilo, ia dan timnya juga akan membuktikan aset Taufiqurrahman didapat dari cara yang legal.

"Kami akan siap membuktikan perolehan-perolehan dari aset itu bahwa itu sebenarnya diperoleh secara sah-sah saja," kata Soesilo.

Taufiq pada perkaranya di KPK, dijerat beberapa kasus. Pertama dia ditangkap lantaran praktik suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Setelah proses penyidikan, KPK kembali menjerat Taufiq sebagai tersangka penerimaan gratifiasi, dan pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya