KPK Langsung Panggil Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kepada Fredrich Yunadi untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Jumat 12 Januari 2018. Fredrich disangka merintangi proses penyidikan Setya Novanto.

KPK Minta MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi

Penasihat Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa menyatakan, bahwa surat panggilan KPK untuk kliennya telah dikirim pada Selasa, 9 Januari 2018. Selain itu, penasihat hukum juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Setelah menerima SPDP dan surat panggilan. Surat panggilan untuk menghadap pada hari Jumat. Hari Jumat tanggal 12 Januari (diperiksa) sebagai tersangka," kata Refa saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 10 Januari 2018.

Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp2,25 Triliun

Refa menuturkan, Fredrich belum dipastikan langsung memenuhi panggilan perdananya selaku tersangka. Refa mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum lainnya mengenai pemeriksaan Fredrich.

"Nanti akan kami diskusikan dulu, rencana saya besok akan ke sana (KPK)," kata Refa.

Fredrich Yunadi Punya Bukti Baru Hingga Debat Panas Rocky Gerung

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan Fredrich bersama dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto. Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mus)

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi

Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

Gugatan sebesar Rp2 triliun tersebut sebelumnya dilakukan Fredrich terkait pembayaran fee yang belum dilunasi Novanto.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2021