Polri Persilakan KPK Periksa Ajudan Novanto di Mabes

Mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – AKP Reza Pahlevi, ajudan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Reza bakal diperiksa atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang sebelumnya juga dilakukan terhadap Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, koordinasi segera dilakukan dengan penyidik KPK terkait pemeriksaan Reza.

Menurut Sormin, pemeriksaan kepada Reza telah dilakukan usai kecelakaan yang melibatkan Novanto. Namun, jika pihak KPK masih membutuhkan keterangan Reza, Polri akan memfasilitasinya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Itu sudah kami periksa kemarin, sudah kami koordinasikan nanti akan diperiksa tambahan di Mabes Polri," kata Sormin, Selasa 16 Januari 2018.

Mengenai lokasi pemeriksaan, mantan kapolda Papua Barat ini menyebut, pemeriksaan nantinya dilakukan di Mabes Polri oleh penyidik KPK. Ini sudah sesuai dengan MoU yang telah disepakati antara Polri, KPK, dan kejaksaan.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

"Diperiksa di Mabes Polri oleh penyidik KPK. Kan kami ada kesepakatan MoU dengan KPK. Ada MoU kalau pemeriksaan anggota Polri di Propam," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung menyepakati nota kesepahaman kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) pemberantasan tindak pidana korupsi.

MoU ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

MoU kerja sama ini tertuang dalam surat tiga lembaga penegak hukum tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada 15 butir atau pasal yang tertuang dalam MoU kerja sama ketiga lembaga penegak hukum ini.

Seperti tentang ruang lingkup, sinergi penanganan, permintaan data atau informasi, peningkatan dan pengembangan kapasitas lembaga serta SDM, monitoring dan evaluasi.

Butir kesepakatan ini mengatur tentang teknis pemanggilan aparat/petugas yang tersangkut kasus korupsi hingga tata-cara penggeledahan yang dilakukan di kantor KPK, Polri, maupun Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua tersangka yakni, Fredrich dan Bimanesh. Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.

Diketahui, saat dugaan manipulasi terjadi, Novanto telah berstatus buronan dan sedang diburu KPK. Novanto ditetapkan sebagai buronan setelah kabur dari rumahnya saat akan diringkus KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya