- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Tim Liasion Officer atau LO bakal calon Gubernur-calon Wakil Gubernur Jawa Timur pasangan calon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan laporan pajak ke Komisi Pemilihan Umum Jatim di Surabaya, Kamis 18 Januari 2018.
Dua berkas itu adalah syarat terakhir yang harus diserahkan tim Khofifah-Emil ke kantor Komisi Pemilihan Umum. Pada rapat pleno Rabu, 17 Januari 2018, KPU menetapkan bahwa hasil tes kesehatan kedua paslon lolos syarat, tetapi masih kurang pada beberapa berkas.
Kekurangan yang harus dilengkapi berupa LHKPN dan laporan pajak. Pasangan calon Saifullah Yusuf alias Gus Ipul-Puti Guntur juga diketahui belum menyerahkan beberapa persyaratan. Tim paslon bertagline Merah-Putih itu juga mendatangi KPU pada hari yang sama.
Tim LO Khofifah-Emil, Hadi Mulyono, menjelaskan LHKPN dan laporan pajak itu sudah diserahkan ke KPU tapi dikembalikan lagi karena ada satu berkas lagi, yakni form model BC1-KWK tentang susunan tim kampanye, yang belum kelar.
"KPU Jatim tidak memiliki form untuk kelengkapan berkas satu per satu, maka harus diserahkan secara bersama," katanya.
Karena itu, semua berkas yang kurang itu diserahkan semua pada Jumat, 19 Januari 2018. "Sebenarnya telah menyelesaikan dua berkas itu, LHKPN sama laporan pajak, sudah clear," ujar Hadi. Soal BC1-KWK, disesuaikan dengan persamaan persepsi antara tim paslon dengan pihak KPU.
Hadi tidak menjelaskan rinci soal berapa harta kekayaan Khofifah maupun Emil Dardak terkini yang diserahkan ke KPU. Tetapi berdasarkan catatan VIVA sesuai data dari acch.kpk.go.id, per 13 November 2014 harta Khofifah mencapai Rp36,3 miliar, meningkat dari laporan 12 Juni 2013 yang mencapai Rp34,2 miliar. Harta Khofifah itu kebanyakan terdiri dari bangunan. (ren)