Hina Anggota DPR Kini Bisa Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Salah satu pasal yang diubah dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD di antaranya soal kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Dalam perubahan pasal tersebut disepakati MKD bisa melaporkan orang yang merendahkan martabat DPR ataupun anggota DPR ke kepolisian.

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Anggota Badan Legislasi fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, MKD diminta untuk menjaga kehormatan lembaga DPR sekaligus anggotanya. Kalau ada kesengajaan ingin merendahkan parlemen maka MKD bisa memanggil yang bersangkutan.

"Kemudian melakukan penyelidikan, pemanggilan kemudian memutuskan apakah orang tersebut melakukan benar-benar contempt of parliament," kata Lukman di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Ia mencontohkan merendahkan martabat parlemen seperti menebarkan fitnah dan black campaign. Ia yakin MKD akan objektif melihat mana yang merupakan perendahan martabat atau kritik yang membangun.

"MKD kan dalam UU ini diperintahkan untuk membuat tata tertib atau tatib. Begitu UU ini disahkan, tugas pertama MKD tentu akan membuat tatib yang baru terutama tatib acara," kata Lukman.

Mengapa DPR Bernafsu Revisi UU MD3 di Akhir Masa Jabatan?

Ia menjelaskan tugas MKD diantaranya membuat tata tertib acara ketika melakukan persidangan sampai memutuskan. Kedua, membuat tatib berkenaan, misalnya presiden meminta pertimbangan terhadap upaya pemanggilan paksa pihak rertentu.

"Tiap orang bukan hanya pejabat negara, pejabat pemerintahan, lembaga, organisasi, atau perseorangan tapi dinyatakan tiap orang yang setelah dipanggil 3 kali tak datang berturut-turut kemudian DPR meminta kapolri untuk memanggil, proses itu harus dibuat tatib acara oleh MKD," kata Lukman.

Ia mencontohkan lagi soal merendahkan martabat anggota DPR. Misalnya, ada pelapor yang memfitnah anggota DPR utang miliaran rupiah.

"Saat diputuskan MKD, MKD memutuskan bahwa orang ini, anggota dewan ini berhak dilindungi dan tak benar kata pelapor. Ini bagian menjaga kehormatan anggota dewan. DPR bisa (melaporkan ke polisi). Ya nanti MKD nyatakan tak bersalah, dia bersih, kalau masih ngotot juga bisa saja melaporkan ke penegak hukum," kata Lukman.

Pasal 122 RUU MD3 berbunyi, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 121A, MKD bertugas: Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya