KPU Tagih Laporan Dana Kampanye Para Calon Kepala Daerah

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para pasangan calon kepala daerah Pilkada 2018 segera menyerahkan laporan awal dana kampanye. Mengacu peraturan, laporan dana kampanye mestinya diserahkan pada H-1 sebelum kampanye.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan laporan dana kampanye ini harus diserahkan karena Kamis besok, 15 Februari 2018 sudah masuk tahapan masa kampanye.

"Iya hari ini pasangan calon wajib melaporkan dana kampanye ke KPU setempat," kata Arief di kantornya, Rabu 14 Februari 2018.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Menurut dia, penyerahan laporan dana kampanye ini berlaku bagi calon kepala daerah yang telah ditetapkan KPU dan sudah memiliki nomor urut. "Kalau bisa jangan malam-malam dilaporkannya," ujar Arief.

Arief menekankan sebenarnya KPU sudah membantu para pasangan calon kepala daerah untuk membuat laporan dana kampanye. Sehingga para kandidat bisa cepat membuat laporan dana kampanye ke KPU Kota atau Provinsi.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

"Sudah ada format dari kami tinggal mengisi ada rekening berapa nominal. Laporan tiga kali di awal, di tengah perkembangan di akhir setelah seluruh penerimaan dan seluruh pembiayaan," jelasnya.

Setelah laporan dana kampanye diserahkan kandidat, KPU akan langsung melakukan pengecekan. Rencananya KPU akan melaporkan berapa jumlah dana kampanye para calon kepala daerah besok, Kamis 15 Februari 2018. (ren)

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024