Temui Dewan Pers, Bamsoet Bantah DPR Bungkam Kritik

Ketua DPR Bambang Soesatyo menemui Dewan Pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA – Undang-Undang MPR. DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) yang revisinya baru disahkan dinilai bisa membungkam kebebasan pers. Terkait hal ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo menemui Dewan Pers untuk memberikan penjelasan.

Dukung Presidential Club, Ketua MPR Singgung Dewan Pertimbangan Agung Era Orba

Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga menemui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ia mengatakan, telah mendengar banyak kekhawatiran terkait itu. Dia mengaku ingin meluruskan bahwa DPR tidak punya maksud untuk memberangus kritik atau kebebasan pers.

"Tidak ada satu pun dari kita berniat anti kritik. Saya membuka diri dengan masyarakat dan program-program yang saya launching, aplikasi 'DPR Now' dalam genggaman rakyat dan publik bisa mengakses apa yang dibicarakan DPR," kata Bambang di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 20 Februari 2018.

MPR Segera Silaturahmi Kebangsaan ke Prabowo-Gibran

Dia menegaskan setiap profesi pasti diberikan perlindungan hukumnya. Dia menyamakan profesi anggota DPR dengan wartawan yang dilindungi tugasnya dalam Undang-Undang.

"Bahwa setiap tugas jurnalistik kita tidak bisa dituntunt, tapi lewat Dewan Pers. Juga anggota DPR juga dilindungi haknya dalam UU," ujar Bambang.

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

Menurut Bambang, DPR selama ini tidak digdaya seperti yang dibayangkan oleh orang-orang. Dia mencontohkan banyak anggota DPR beberapa kali bisa tumbang, termasuk Ketua DPR sebelumnya, Setya Novanto.

"DPR enggak sakti-sakti amat, DPR bisa diberhentikan MKD. Novanto juga pernah diberhentikan dua kali diberi sanksi," kata politikus Partai Golkar ini.

Salah satu pasal dalam revisi UU MD3 yaitu ancaman pidana bagi masyarakat yang mengkritik. Aturan ini tertuang dalam Pasal 122 huruf K

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 121A, MKD bertugas:

Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya