Pembahasan UU MD3 Cepat, Sampai Lupa Studi Banding

Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.
Sumber :

VIVA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan fraksi Nasdem menjadi dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau UU MD3 menjadi undang-undang.

Keduanya memilih walkout, saat sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Senin 12 Februari 2018.

Sekjen PPP, Arsul Sani mengaku heran DPR begitu cepat meloloskan Revisi UU MD3 menjadi UU. Meskipun, fraksi PPP ikut dalam pembahasan di panja, namun pembahasan hingga pengesahan UU ini tak seperti biasanya dilakukan parlemen.

"Kok, kali ini enggak pakai studi banding, karena saking cepetnya. Kami minta ditunda satu kali masa sidang, kita konsultasi lagi dan ruang konsultasi publik dibuka kembali," kata Arsul Sani di ILC tvOne, Selasa malam, 20 Februari 2018.

Di antara beberapa argumentasi PPP yang menolak pengesahan UU MD3, yakni terkait dengan pasal 73 yang mengatur soal kewenangan DPR memanggil paksa dan melakukan penyanderaan, yang menurut Arsul Sani dari persepektif yuridis UU tersebut bermasalah.

"Kalau sudah dipanggil paksa, ngapain juga saksi disandera, itu saya kira PPP menolak," ujarnya.

Kendati demikian, politikus PPP ini tak apriori soal kewenangan dewan memanggil paksa, hanya saja ketentuan ini perlu dirumuskan ulang.

Kemudian, PPP juga keberatan dengan penambahan pimpinan dewan sebagaimana pasal 15, pasal 84 dan pasal 260. Sebab, mekanisme yang diatur dalam UU tersebut jabatan pimpinan dewan 'diberikan' bukan 'dipilih' sebagaimana UU 27 tahun 2009 tentang MD3.

Puan Maharani Akui Jadi Calon Kuat Ketua DPR

"Kalau kata Pak Johny (Johny G Plate-Nasdem) ini pasal bagi-bagi kursi, ya tidak berlebihan. Lah, ini (jabatan pimpinan) diberikan kepada partai peraih suara terbanyak satu, tiga, dan enam. Masa, UU begitu? You tambah PPP misalnya (jadi pimpinan), kalau kita enggak pakai pemilihan salah kita," tegasnya.

DPR Sahkan Rivisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Ada 10 poin dalam pasal 15 yang diubah dalam UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019