Sindir UU MD3, Fahri: Pengelolaan Komunikasi Jokowi Kacau

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai komunikasi antara Presiden Joko Widodo dengan partai politik pendukungnya kacau. Fahri melontarkan sindiran ini karena Jokowi yang lebih memilih saran pakar ketimbang parpol pendukung.

"Enggak ada yang perlu dikhawatirkan presiden, daripada dia mendengar pakar lebih baik dia dengar partai-partai pendukungnya atau pimpinan DPR," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Maret 2018.

Ia pun menyebutkan ada dua surat konsultasi DPR ke istana yang belum dijawab. Tapi, ia tak mendetailkan surat yang dimaksud. Kata Fahri, komunikasi antara Jokowi dengan jajarannya seperti tak punya proses yang benar.

"Istana itu harus punya struktur komunikasi yang benar. Masa enggak paham MD3 terus ngundang pakar, padahal partai-partai pendukungnya ada di situ semua. Apa partai-partai pendukung enggak bisa menjelaskan pada presiden. Jadi ini kacau nih, pengelolaan komunikasi presiden yang kacau," lanjut Fahri.

Fahri heran karena partai pendukungnya yang berdebat soal UU MD3 pada forum rapat. Tapi, Jokowi malah mendengarkan pendapat ahli saja.

"UU itu tergantung pemerintah. Kalau pemerintahnya setuju, cepat, enggak ada perbedaan pasti cepatlah. DPR juga ingin UU cepat. Kan yang selama ini UU itu cepat kalau pemerintahnya setuju," kata Fahri.

Baca: Jokowi Minta Saran Empat Ahli Hukum soal UU MD3 dan RUU KUHP

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masukan dari empat pakar hukum terkait Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dan revisi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Baik UU MD3 dan RUU KUHP menjadi sorotan publik.

Puan Maharani Akui Jadi Calon Kuat Ketua DPR

Empat pakar hukum itu adalah Mahfud MD, Luhut Pangaribuan, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Maruarar Siahaan.

"Terus terang yang dibahas itu tentang UU MD3 dan RUU KUHP. Itu saja," kata Mahfud MD usai pertemuan dengan Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.

Bambang Soesatyo: Pemenang Pileg Langsung Jadi Ketua DPR

Baca: Belum Teken UU MD3, Jokowi Kecolongan atau Siasat Politik?

    

Jokowi Dalami Isu yang Berkembang di Media Hadapi Debat Pilpres
DPR Sahkan Rivisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Ada 10 poin dalam pasal 15 yang diubah dalam UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019