TKI Dieksekusi Mati, DPR Keberatan Hukum Pancung

Anggota DPR Supiadin Aries Saputra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Anggota Komisi I DPR, Supiadin Aries Saputra menyatakan keberatannya atas eksekusi mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang dituduh membunuh. Apalagi, ini dilakukan tanpa ada notifikasi terhadap pemerintah Indonesia.

Dubes Arab Jelaskan Masalah Notifikasi Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

"Bagi kita, hukum pancung itu memang sangat keberatan. Ya, tentu pertama kita prihatin, karena proses eksekusi itu belum melalui prosedur hukum atau langkah hukum yang lengkap. Tidak juga ada notifikasi kepada pemerintah Indonesia," kata Supiadin di gedung DPR, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018.

Meski begitu, ia mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri yang sudah meminta agar eksekusi ditunda. Pemerintah juga sudah melakukan protes keras dan Kementerian Luar Negeri akan segera memanggil duta besar Arab Saudi yang ada di Indonesia untuk meminta klarifikasi.

Ridwan Kamil Janji Bantu TKW Majalengka yang Dihukum Mati di Arab

"Langkah-langkah yang kita lakukan harus tetap lakukan, langkah hukum dengan pendekatan diplomatik. Karena memang hukum itu berdaulat di negaranya," kata Supiadin.

Persoalannya, Ia mencontohkan, Indonesia pernah melakukan eksekusi mati terpidana narkoba pada warga negara asing. Negara bersangkutan pernah meminta ditunda. Tetapi, pemerintah tetap melaksanakannya. "Itu sebagai pembanding. Tentu, alasan-alasan bagi negara itu," ujar Supiadin.

Pernyataan Dubes Arab Terkait Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

Saat ditanya apakah perlu meninjau hubungan diplomatik, ia menilai terlalu jauh langkah tersebut. Sebab, tak bisa karena masalah ini, pemerintah memutuskan hubungan diplomatik.

"Kita harus kaji secara mendalam plus minus keputusan yang kita ambil, karena masalah hukum itu bisa terjadi di mana saja. Tapi yang lebih penting menurut saya, setiap warga negara kita yang pergi ke luar negeri sebaiknya dia begitu tiba lapor ke kantor kedutaan besar atau konsulat jenderal supaya keberadaannya bisa diketahui," terang Supiadin.

Sebelumnya, Muhamad Zaini Misrin, tenaga kerja Indonesia atau TKI yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi, dieksekusi mati pada hari Minggu, 18 Maret 2018. Zaini dituduh telah membunuh majikannya.

Berdasarkan rilis Migrant Care, Zaini mulanya ditangkap oleh polisi Arab Saudi pada tanggal 13 Juli 2004 lalu karena dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya