Anies Diancam Interpelasi, Gerindra Kecam Ombudsman

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Gubernur DKI Anies Baswedan diserang dengan ancaman hak interpelasi sebagai rekomendasi dari Ombudsman RI soal penataan Tanah Abang yang dianggap melawan hukum. Gerindra pun pasang badan dan mengecam Ombudsman.

Anies soal Tawaran Bikin Partai Perubahan: Itu Kreativitas Orang di Medsos

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan, agar Ombudsman tidak standar ganda dan overlap dalam menangani laporan. Ia menyebut ada dua kasus mencolok yang dijadikan rujukan.

"Yang pertama kasus penataan Tanah Abang," kata Dasco melalui pesan singkat, Rabu 28 Maret 2018.

Cak Imin Terbuka Bila Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta Lewat PKB, juga Siapkan Ida Fauziah

Menurut dia, Ombudsman sudah melewati domain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman. Selain itu, ia menyinggung UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Sebab, kata dia, pengaturan jalan bukan termasuk kegiatan pelayanan atas barang dan jasa atau pelayanan administratif.

Surya Paloh Blak-blakan Ungkap Alasan Tak Hadiri Acara Pembubaran Timnas Amin

"Ombudsman juga mengabaikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasti Pemerintahan yang memberikan pejabat pemerintahan hak untuk melakukan diskresi," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Dasco mengingatkan, karena status Ombudsman sebagai salah satu mitra kerja Komisi II DPR. Ia meminta agar Ombudsman bisa melakukan perbaikan dalam menjaga perannya dan menjauhi praktik standar ganda.

"Kalau melakukan tindakan overlap maka akan menimbulkan konflik dan masalah hukum yang merupakan ranah Komisi III DPR. Saya berharap Ombudsman bisa melakukan perbaikan serius dalam menjalankan tugasnya, praktik standar ganda dan overlap harus dijauhi," kata Dasco.

Dasco juga menyoroti kasus lain karena adanya pernyataan anggota Ombudsman yang mengindikasi adanya dugaan jebakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pejabat BPN yang dilakukan para notaris karena memiliki masalah dalam pengurusan tanah.

"Pernyataan tersebut sudah memasuki ranah pemberantasan korupsi yang menjadi domain KPK, Kejaksaan dan Polri. Dalam kasus OTT tidak penting soal dijebak atau tidak, acuannya hanya pemenuhan unsur delik pasal-pasal  pidana korupsi." 

Sebelumnya, wacana interpelasi atas Anies terus bergulir di kepengurusan partai tingkat Jakarta. Salah satu yang gencar mendorong hak interpelasi Anies adalah Fraksi Nasdem di DPRD DKI. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya