KPU Punya Dasar Logo Parpol Baru Tak Ada di Surat Suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menyatakan alasan pihaknya perlu mengatur pencantuman logo partai politik di surat suara Pemilihan Presiden 2019. Arief menegaskan aturan ini mengacu Undang Undang Pemilu.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Menurut dia, aturan itu didasari Undang Undang Pemilu terkait syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden yang harus memenuhi syarat.

Syarat tersebut adalah partai-partai yang bisa mengusung ialah peserta pemilu sebelumnya yang mencakup dukungan 20 persen kursi parlemen dan 25 persen suara nasional.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

"Jadi di undang-undang itu menyebutkan eksplisit desain surat suara. Desain surat suara itu berisi nomor urut, foto pasangan calon, nama termasuk foto partai pengusung," kata Arief saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 6 April 2018.

Arief menjelaskan, kategori peserta Pemilu 2014 dimaksud ialah 10 partai politik yang berhak mencantumkan logonya di surat suara.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

"Jelas di situ, siapa yang bisa masuk kategori partai pengusul maka dicantumkan," kata dia.

Baca: Partai Tommy Merasa Dikebiri soal Surat Suara Pilpres

Sebelumnya, protes disampaikan sejumlah parpol baru soal rancangan PKPU Tahun 2018 Pasal 12 yang mengatur logo partai politik pendukung tak dimuat dalam kertas surat suara Pemilihan Presiden 2019. Aturan ini hanya akan memuat parpol pengusung di surat suara.

"Ya, bagi kami tidak adil, karena hak dan kewajiban seharusnya sama. Ini seperti dibedakan, dan kami merasa dikebiri oleh rancangan PKPU," ujar Ketua DPP Berkarya, Badarudin Andi Picunang, saat dihubungi, Kamis 5 April 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya