- ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
VIVA – Komisi Pemilihan Umum menyampaikan rancangan PKPU Tahun 2018 Pasal 12 yang mengatur logo partai politik pendukung tak dimuat dalam kertas surat suara Pemilihan Presiden 2019. Aturan ini diprotes parpol baru, karena dinilai tak adil.
"Ya, bagi kita tidak adil, karena hak dan kewajiban seharusnya sama. Ini seperti dibedakan, dan kami merasa dikebiri oleh rancangan PKPU," ujar Ketua DPP Berkarya, Badarudin Andi Picunang, saat dihubungi, Kamis 5 April 2018.
Menurut dia, aturan ini bisa memengaruhi perolehan suara parpol baru. Upaya sosialisasi yang sudah gencar dilakukan di berbagai daerah akan berpengaruh.
"Parpol baru yang sudah mendukung capres bisa pengaruh. Apalagi, yang belum kan. Nah, ini harus adil, kami parpol baru juga sudah berjuang sampai tahap sekarang," jelas Badar.
Kemudian, Badar juga menekankan pihaknya akan memperjuangkan soal ini, agar bisa diubah dalam rancangan PKPU. Bila memang logo parpol baru tak ada, maka sebaiknya parpol lain juga demikian.
"Pagi ini, jam 10 akan kami suarakan di uji publik. Kami ingin minta ada keadilan," ujarnya.
Rancangan PKPU Tahun 2018, sedang diuji publik oleh KPU. Sebelum disahkan, KPU masih akan mendengarkan aspirasi dari parpol baru, parpol lama hingga akademisi.
Dalam surat suara untuk Pilpres 2019, akan memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, tanda gambar parpol atau tanda gambar gabungan parpol pengusung partai. Tak ada aturan dalam memuat parpol baru yang mendukung pasangan capres atau cawapres tertentu.