PKPI Menang Gugatan, KPU Gelar Pleno

Partai Hendropriyono, PKPI dukung Jokowi Presiden
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). KPU harus menindaklanjuti keputusan dengan memperbolehkan PKPI ikut Pemilu dalam waktu tiga hari ke depan.

Hakim MK Semprot KPU yang Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pileg 2024

"Prinsipnya akan kita tindak lanjuti, tindak lanjutnya seperti apa, sekarang belum diputuskan," kata Komisioner KPU, Viryan Azis di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 11 April 2018.

KPU akan merespon dengan menggelar rapat pleno. Ada dua opsi sikap KPU antara menerima putusan PTUN atau KPU akan melakukan banding.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

"Sedang diplenokan. Kecuali kalau sudah diplenokan akan kita sampaikan keputusan KPU apa. Ini kan belum pleno masih berlangsung," ujarnya.

Viryan menambahkan, saat ini seluruh unsur pimpinan KPU sedang melakukan rapat pleno menyikapi putusan PTUN. "Hari ini Insya Allah ada putusannya. Kita akan tindak lanjuti secepatnya," ujar Viryan.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nasrifal dalam amar putusanya menyatakan, eksepsi tergugat tidak diterima. Gugatan pihak penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan tergugat menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat yaitu PKPI menjadi partai politik peserta pemilu. (mus)

Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Suhartoyo (kanan) saat mengikuti sidang putusan.

Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan

Hakim konstitusi sekaligus juga Ketua Panel III Arief Hidayat, meminta Komisi Pemilihan Umum memperbaiki sistem dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024