Angkat Kaus #2019GantiPresiden, 'Asyik' Sampaikan Aspirasi

Pasangan Sudrajat Syaikhu di kantor Bawaslu.
Sumber :
  • VIVA/Dede Idrus

VIVA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sudrajat dan Ahmad Syaikhu (Asyik) mendatangi Kantor Bawaslu Jawa Barat, di Jalan Turangga, Bandung, Sabtu 19 Mei 2018.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Kedatangan pasangan nomor urut tiga ini, untuk mengklarifikasi terkait polemik closing statement pada debat putaran kedua Pilgub Jabar di Depok pekan lalu.

Di mana pasangan Asyik mengeluarkan statement ganti Presiden sambil mengangkat kaus bertuliskan #2019GantiPresiden. Sontak, hal itu membuat ruang debat terjadi kericuhan antarpendukung Paslon.

'Akan Istikharah', Kode Keras Iwan Bule Siap Maju di Pilkada Jabar

Sudrajat mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada Bawaslu apa yang terjadi saat debat. Namun, dalam pertemuan itu Bawaslu tidak membicarakan soal sanksi. "Sudah menjawab pertanyaan dari Bawaslu dan berikan klarifikasi, belum ada keputusan masalah sanksi dan lain-lain, hari ini cuma klarifikasi," kata Sudrajat kepada wartawan.

Sudrajat menambahkan, alasan pasangan Asyik menunjukkan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden ini karena ingin menyampaikan aspirasi masyarakat Jawa Barat.

Ridwan Kamil Teratas, Airin-Desy Ratnasari Kejutan di Pilkada Jabar

Dia mengatakan bukan kali ini saja, pasangan Asyik memamerkan kaus ganti Presiden. Sebelumnya, mereka sempat menggunakan kaus tersebut ketika rapat umum di Monumen Perjuangan, Bandung, 12 Mei 2018.

"Saya menyampaikan aspirasi publik, kaus yang dilihatkan pernah kita pakai saat kampanye akbar atau rapat akbar 12 Mei 2018. Sampai tanggal 14 Mei 2018 tidak ada peringatan apapun," ujarnya

"Saya beranggapan itu merupakan materi publik atau tagline itu sudah beredar di publik sudah lama. Semua orang berhak memamerkan tagline tersebut. Dan saya melihat bahwa tagline itu oleh Bawaslu sudah dinyatakan tidak dilarang," sambung dia.

Disinggung mengenai kekhawatiran sanksi, Sudrajat menyerahkan hal tersebut kepada pihak terkait dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

"Semuanya ada aturan main, ada undang-undangnya. Kita serahkan saja," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya