Aksi Bagi Takjil #2019GantiPresiden, KPU: Itu Lazim

Deklarasi jargon hashtag #2019GANTIPRESIDEN
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Wahyu Setiawan mengatakan aksi bagi-bagi takjil #2019GantiPresiden yang dilakukan sejumlah orang adalah hal wajar. Alasannya, aksi tersebut di lakukan dengan tertib tanpa melanggar hukum.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

"Masyarakat juga harus diedukasi bahwa hal-hal seperti itu lazim sepanjang tidak disertai aksi anarkistis," kata Wahyu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 Mei 2018.

Namun, bila terkait kategori pelanggaran Pemilu maka Badan Pengawasan Pemilu yang berhak menilainya. "Itu kewenangan Bawaslu apakah itu pelanggaran kampanye atau tidak," ujarnya.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Disinggung aksi bagi-bagi takjil itu termasuk kampanye politik atau bukan, Wahyu tak menampiknya. Sebab, konteks dalam takjil tersebut adalah #2019GantiPresiden.

"Kalau pertanyaannya apakah itu kampanye politik, jelas pasti konteksnya kampanye politik. Tapi pertanyaannya, apakah itu melanggar aturan kampanye, itu yang perlu kami kaji," kilahnya.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Seperti diketahui, aksi bagi-bagi takjil dilakukan sekleompok orang dengan gerakan #2019GantiPresiden. Mereka melakukan aksi bagi-bagi takjil di Mesjid Cut Mutia, Menteng Jakarta Pusat.

Aksi yang membagikan makanan takjil dengan diselipkan stiker bertuliskan #2019GantiPresiden itu pun sempat ramai menjadi perbincangan publik media sosial.
    

Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Hakim MK Semprot KPU yang Tidak Hadir di Sidang Sengketa Pileg 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menyoroti komisioner Komisi Pemililhan Umum atau KPU yang tidak hadir saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Pileg 2024

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024