Wapres JK Dukung KPU Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg

Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, setuju dengan keseriusan Komisi Pemilihan Umum yang melarang mantan terpidana korupsi untuk ikut pemilu dengan menjadi calon legislator. Sebab, perilaku korupsi menurut JK bukanlah hal yang baik.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

"Iya (Setuju) dong," kata JK usai menghadiri acara Buka Puasa Bersama Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, di Kementerian Sosial, Sabtu 26 Mei 2018.

JK menganalogikan syarat masuk sekolah pada anak zaman dahulu, harus dimintai surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. Jika masuk sekolah saja sudah menggunakan syarat berkelakuan baik, sudah tentu untuk menjadi anggota legislatif juga diperlukan perilaku yang baik.

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

"Ya tentu kan kalau zaman dahulu itu, kalau kita masuk sekolah saja harus ada surat kelakuan baik dari polisi. Kalau ada orang korup pasti kelakuannya kurang baik kan," ujarnya

Seperti diketahui, KPU RI saat tengah memperjuangkan aturan larangan mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon legislator. Aturan ini digodok dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pihak KPU mengklaim meski diprotes DPR, Bawaslu, hingga pemerintah, tetap akan menyusun PKPU larangan eks koruptor nyaleg.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Alasannya yakni jika seseorang tengah menjadi koruptor, berarti dia sudah tidak bertakwa kepada tuhannya.

Sedangkan, dalam pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu syarat dalam pasal tersebut adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024