Pengangkatan Komjen Iriawan Langgar UU Pilkada dan Polri

Komjen Polisi M. Iriawan jadi Pjs Gubernur Jawa Barat, 17 Juni 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA - Ketua Dewan Penasehat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hisar Tambunan, menyampaikan petisi pada Ombudsman terkait pengangkatan Pejabat Gubernur Jawa Barat, Komjen Pol Mochamad Iriawan. Ia meminta Ombudsman mengambil sikap tegas terkait masalah ini.

Momen Ribuan Massa Teriakkan '2024 Prabowo Presiden'

"Kami ingin tetap men-support Ombudsman agar segera mengambil satu langkah terkait dengan pengangkatan Plh Gubernur Jabar," kata Hisar di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018.

Ia menuding banyak aturan yang dilanggar karena pengangkatan penjabat ini. Apalagi pada Januari 2018, Ombudsman telah bersikap dan memberi peringatan pengangkatan polisi aktif sebagai penjabat merupakan maladministrasi.

Hashim Djojohadikusumo: 14 Lembaga Survei yang Menangkan Prabowo Bukan Dipesan oleh Kami

"Tapi tetap dilanggar. Makanya kami minta supaya Ombudsman mengambil satu langkah yang tegas sebagaimana dulu juga pak menteri pernah bilang bahwa sebagai Gubernur Pak Anies Baswedan dulu juga diminta untuk menuruti rekomendasi Ombudsman terkait kasus jalan Tanah Abang. Sementara sekarang pak menteri sendiri tidak konsisten mengikuti apa yang sudah diarahkan oleh Ombudsman," kata Hisar.

Ia menyebutkan sejumlah aturan yang dilanggar mendagri di antaranya Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada. Aturan tersebut mengatur pengisian jabatan gubernur dari jajaran pejabat tingkat madya (PNS).

IPW Desak Polda Jabar Periksa Ketum PSSI Buntut Tewasnya Bobotoh

"Dan Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur anggota Polri bisa menduduki jabatan di luar kepolisian asalkan sudah mengundurkan diri atau pensiun dari Polri," kata Hisar.

Saat ditanya bagaimana respons Ombudsman terkait petisi ini, ia menjelaskan Ombudsman memang sudah melakukan pendalaman terhadap pengangkatan tersebut. Selanjutnya, Ombudsman akan memutuskan apa saja langkah yang akan dilakukan. Ia sendiri masih menimbang apakah akan mengambil langkah hukum lain.

"Kami sampaikan dulu petisi ini ke Ombudsman. Kami lihat nanti perkembangan dalam satu dua hari ke depan. Nanti hari Senin kami tentukan sikap dari ACTA selanjutnya," kata Hisar.

Ia menegaskan bila rekomendasi Ombudsman diabaikan mendagri, ia mengusulkan agar presiden memberhentikan mendagri. Sebab, mendagri tak patuh pada UU.

"Kami berharap agar Ombudsman bisa bersikap tegas pada mendagri agar mengoreksi kebijakan pengangkatan Iriawan sebagai penjabat gubernur," kata Hisar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya