KPU Minta Caleg DPD Anggota Parpol Patuhi Putusan MK

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (kanan) memeriksa berkas pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Alirman Sori (kiri) di Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat, Padang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pengurus partai politik tak boleh mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019 mendatang.

Caleg Gerindra Ajukan Sengketa Pileg Tanpa Lawyer, Berharap Dapat Mukjizat

"Kita akan melaksanakan putusan itu," tegas Wahyu di gedung KPU RI, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.

Wahyu mengakui KPU telah menerima pendaftaran calon anggota DPD sejak 9-11 Juli 2018 lalu, sebelum pendaftaran bakal bakal caleg DPR RI. Namun dengan putusan MK ini, KPU meminta para calon anggota DPD untuk mengikuti putusan MK.

Sesama Caleg PAN Gugat Hasil Pileg di Dapil Jawa Timur 1

"Nah, kalau dia ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, ya harus mundur dari jabatannya (di parpol). Yang secara teknis kan nanti dia harus lengkapi syarat itu (maksudnya yang mundur itu)," paparnya.

Mengenai kapan para calon anggota DPD ini harus melengkapi berkas, Wahyu belum bisa memastikan.

Tidak Hadir, MK Sebut Caleg Gerindra dan Nasdem Tidak Serius: Dianggap Tidak Dilanjut Lagi

"Kita kan lihat dulu ya. Sebab kan ini MK baru memutuskan, dan kita belum dapat salinan putusan MK itu. Maka kita akan pelajari dulu. Akan teliti semua dan akan menjalankan putusan itu," paparnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi itu diajukan Muhammad Hafidz.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin 23 Juli 2018.

Hafidz mengajukan pengujian norma sepanjang frasa 'pekerjaan lain' pada pasal 128 huruf l UU Pemilu. Apakah pengurus parpol termasuk ‘pekerjaan lain’? Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjawab, pihaknya konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

MK menyatakan, Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang memuat syarat bagi calon anggota DPD tidak boleh memiliki 'pekerjaan lain' menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional. Oleh karena itu, MK menilai frasa tersebut harus dimaknai pula dengan 'mencakup pula pengurus parpol'.

"Mahkamah penting menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol," jelas Palguna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya