Menerka Arah Demokrat Usai Elitenya Sebut Prabowo 'Jenderal Kardus'

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Usai ucapan politikus Partai Demokrat Andi Arief yang berang terhadap sikap Prabowo Subianto, akhirnya membuat spekulasi baru di publik. Sejumlah elite Demokrat tampak mendatangi kediaman ketua umumnya Susilo Bambang Yudhoyono di bilangan Jakarta Selatan, Rabu malam 8 Agustus 2018. 

Peta Koalisi 2024 Dinamis, Poltracking: Negosiasi 'Kue' Politik Tak Kunjung Matang

Ferdinand Hutahaean selaku kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, menyatakan bahwa keputusan mengenai arah koalisi tetap diputuskan malam ini.

Ketika datang ke kediaman SBY sekira 21.45 WIB, dirinya belum mengetahui ucapan Andi yang kecewa atas inkonsistensi sikap Prabowo.

LSI Denny JA: Pengguna FB Mayoritas Pilih KIB Ketimbang Koalisi Lain

"Kita lihat situasinya karena dinamika politik terus berkembang," kata Ferdinand di kediaman SBY.

Sebelumnya Andi menyatakan Prabowo merupakan 'Jendral Kardus' lantaran inkonsistensi sikapnya dalam penentuan cawapres mendekati pendaftaran.

Utak Atik Poros 2024: Baru PDIP dan KIB yang Punya Tiket Capres

Ia disebut menerima kadernya, Sandiaga Uno, sebagai calon wakil presiden, setelah wakil gubernur DKI Jakarta itu disebut membayar Rp500 miliar kepada PKS dan PAN. 

"Lebih baik kami konsentrasi pada pencalegan ketimbang masuk lumpur politik PAN, PKS, dan Gerindra," ujar Arief. 

"Malam ini kami menolak kedatangannya ke Kuningan (rumah SBY)," tambah dia.

Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan partai politik mengusung calon presiden dan wakil presiden. Partai politik itu ialah peserta pemilu sebagai syarat pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 25 persen suara nasional dan paling sedikit 20 persen kursi parlemen.

Bahkan jika tak mengusung, partai bisa dikenakan sanksi berupa terancamnya keikutsertaan di pemilu selanjutnya.

Beleid aturan yang mewajibkan partai tertera pada Pasal 235 ayat 5, berbunyi dalam hal partai politik atau gabungan yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti sebelumnya.

Untuk diketahui, sanksi itu bisa lepas andaikan ada partai baru nonparlemen yang baru terdaftar sebagai peserta pemilu. Sanksi juga tak berlaku manakala selama waktu pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya