Mendagri: Desakan Mundur Terhadap Saya Tidak Fair

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai desakan kepadanya untuk mundur karena kasus tercecernya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan jual beli blangko e-KTP, seperti yang dilontarkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, tidak adil. Alasannya, Tjahjo merasa tidak bersalah dalam persoalan tersebut.

"Menurut saya tidak fair. Kalau pelaku kejahatan tindak pidana yang dilakukan orang lain, yang secara sengaja tapi kesalahannya ditimpakan kepada Kemendagri," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu, 12 Desember 2018.

Menurutnya, kasus e-KTP yang terjadi saat ini adalah kriminal. Dia telah meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tercecernya e-KTP dan jual beli blangko e-KTP.

"Kalau itu kita biarkan maka kejahatan dan tindak pidana terus terulang," katanya.

Ia menduga ada motif lain di balik kasus e-KTP ini dan meminta penyidik kepolisian jeli dalam mengungkap kasus ini. "Sengaja dilakukan, lalu pejabat publik diminta tanggung jawab. Itu pendidikan politik yang tidak bagus," katanya.

Tjahjo menegaskan selama ini jajaran Kemendagri justru selalu berupaya menyelamatkan program e-KTP yang sejak awal SDA semrawut karena kasus skandal korupsi.

"Ketika saat saya masuk jadi menteri masalah KTP tersebut sudah ada. Jajaran Kemendagri khususnya Dukcapil telah mampu mengurai masalahnya, mampu telah selesaikan masalah masalah KTP. Perekaman KTP elektronik tersebut sukses bisa mencapai angka 97,3 persen seperti sekarang ini," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyarankan Tjahjo Kumolo yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Dalam Negeri. Dia pun mempertanyakan apa yang sudah diperbuat Tjahjo selama ini.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

"Saya kira saudara Tjahjo Kumolo sebaiknya mengundurkan diri saja. Ini enggak becus mengurus masalah e-KTP, mengurus DPT dan juga mengurus data-data kependudukan. Ini masalah-masalah basic kok. Selama 4 tahun ini ngapain saja, gitu loh," ujar Fadli. (ase)

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balaikota di Jakarta/Ilustrasi.

1 Alamat di Jakarta Ada yang Diisi Sampai 15 KK, Bakal Dibatasi Maksimal 3

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, pada 1 alamat nantinya cuma boleh dipakai untuk 3 kartu keluarga (KK). 

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024