E-KTP Terus Bermasalah, Pembentukan Pansus Dinilai Belum Perlu

Wasekjen PPP Achmad Baidowi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat masih berupaya membahas permasalahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di tingkat Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri. Anggota Komisi II Achmad Baidowi menilai belum perlu ada pembentukan Panitia Khusus atau Pansus e-KTP.

Sindikat Pemalsu Buku Nikah hingga Ijazah Palsu Ditangkap, Cara Buatnya Cuma Kirim Foto

"Ya lihat nanti masalahnya. Kalau sekiranya selesai dan clear di tingkat raker ya ndak perlu (pansus) lagi," kata Baidowi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 12 Desember 2018.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini juga menyebut belum ada pengusulan resmi Pansus e-KTP. Walaupun dia tidak menampik ada usulan-usulan pribadi untuk bentuk pansus atau panitia kerja (panja).

Mulai 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

"Kalaupun ada, itu pribadi-pribadi. Yang ada usulan bentuk panja tapi belum pernah dibahas di Komisi II," ujar Baidowi.

Baidowi juga menilai, soal e-KTP ini bukan hanya permasalahan Kemendagri, tetapi juga pemerintah daerah. Dia menambahkan, operasional di lapangan bisa saja tak sesuai instruksi Kemendagri.

Polisi Bakal Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP, Biar Apa?

"Bisa saja Kemendagri sudah perintah ke kepala daerah, tapi operasional di lapangan tak sesuai," kata Baidowi.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa tidak bersalah dalam persoalan e-KTP ini. Menurutnya, kasus e-KTP yang tengah ramai pada saat ini adalah tindak kriminal saja.

"Menurut saya tidak fair. Kalau pelaku kejahatan tindak pidana yang dilakukan orang lain, yang secara sengaja tapi kesalahannya ditimpakan kepada Kemendagri," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu, 12 Desember 2018. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya