GKR Hemas Tak Terima Diberhentikan DPD RI

GKR Hemas
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA – Badan Kehormatan DPD RI telah memberhentikan sementara GKR Hemas dari keanggotaan DPD RI, dengan alasan sering tidak pernah menghadiri sidang paripurna. Ratu Keraton Yogyakarta oleh BKD DPD RI, dinyatakan sudah sebanyak 12 kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna.

La Nyalla Minta Doa Rais Aam NU, Bilang Demokrasi RI Perlu Dikoreksi

Atas putusan BK DPD RI yang diputuskan tanggal 20 Desember 2018, GKR Hemas menyatakan menolak atas putusan BK DPD yang dianggap politis. Dia menilai, BK DPD ingin GKR Hemas duduk di paripurna sebagai bentuk melegitimasi kepemimpinan Oesman Sapta Odang alias Oso.

"Saya selalu hadir dalam sidang dengan membubuhkan tanda tangan, namun saya memang tidak hadir secara fisik dalam sidang paripurna. Saya pernah tidak hadir dalam paripurna sebanyak dua kali, namun memberikan surat keterangan," kata Hemas di Kantor DPD RI DIY, Jumat 21 Desember 2018.

Lelang Jabatan Sekretaris Jenderal DPD Dinilai Bermasalah

DPD RI yang saat ini dipimpin Oso, kata Hemas, berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, tidak pernah dinyatakan benar dan sah pengambilan keputusan. Dia menegaskan. menolak cara-cara di DPD yang menabrak hukum.

"Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum, apalagi berada di atas hukum. Kalau saya menutup mata akan hal ini, terus buat apa saya menjadi Anggota DPD RI," ujarnya.

Ketua DPR Diminta Mediasi Polemik Legalitas Caleg DPD

Istri Sri Sultan HB X ini menyatakan, keputusan BK memberhentikan dirinya tanpa dasar hukum telah mengesampingkan Pasal 313 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang isinya di antaranya "anggota DPD RI diberhentikan, karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana umum dengan ancaman lebih dari lima tahun atau menjadi terdakwa tindak pidana khusus".

"Sanksi yang dijatuhkan BK DPD RI telah mengesampingkan Tatib DPD RI, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana atau menjadi terdakwa," kata dia.

GKR Hemas juga menyatakan bahwa BK DPD RI juga sangat diskriminatif, karena tidak memproses laporan dari dua mantan Anggota DPD RI, Muspani dan Bambang Soeroso terhadap Nono Sampono pada Oktober 2018 lalu, terkait keputusan sikap politik DPD RI yang ingin meninjau ulang keputusan MK yang melarang pengurus parpol maju DPD RI.

"Untuk yang kasus ini, maka akan kita lihat apakah Oso akan mundur dari kepengurusan parpol, karena hari ini batas akhir pengunduran diri dari partai seperti putusan dari MK jika ingin maju menjadi caleg DPD RI," katanya.

Meski BK DPD RI memberhentikan sementara dari DPD, namun GKR Hemas menyatakan tetap akan bekerja seperti biasanya, karena dirinya merupakan wakil dari rakyat Yogyakarta. Bahkan, kata dia sekalipun tanpa adanya uang reses.

"Dari dahulu, target politik Oso itu memang saya, karena pada pemilihan pimpinan DPD RI untuk Indonesia bagian Tengah, Oso kalah dari saya," ucapnya.

Lebih lanjut, GKR Hemas mengatakan, atas putusan BK DPD RI yang dinilai telah menabrak aturan dan sifatnya politis, maka gugatan hukum kepada BK DPD RI tak akan segan ditempuhnya.

"Yang jelas, saya akan menempuh gugatan hukum kepada BK DPD RI, terkait putusan pemberhentian sementara itu," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya