Sekjen Demokrat: Bila Perlu Saya Antar Andi Arief ke Polisi

Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan (kedua kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Partai Demokrat meminta kepolisian memperlakukan kadernya yakni Andi Arief sesuai koridor hukum yang berlaku saja. Demokrat menyatakan siap bekerja sama dengan kepolisian, jika Andi hendak dimintai keterangan soal informasi hoaks tujuh kontainer surat suara telah tercoblos.

"Sehingga kalau penyidik mau meminta keterangan dari Andi Arief, ya diperlakukan seperti biasa saja, lewat KUHAP. Kalau dipanggil pasti hadir. Bila perlu saya sebagai sekjen Partai Demokrat yang akan mengantarkannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, atau pemberi informasi," kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam pernyataan lewat video, Jumat 4 Januari 2019.

Namun, Hinca menegaskan Andi bukan lah sosok pelaku penyebar hoaks tersebut. Justru yang dilakukan Andi katanya yakni hendak menghentikan adanya informasi hoaks itu.

"Apa yang disampaikan Andi Arief, apa yang ingin kami komentari dari Partai Demokrat, bahwa mari kita jaga pemilu kita yang bebas, jujur, adil, dan transparan," ujar Hinca.

Hinca menyebut cuitan Andi Arief itu adalah bagian dari peringatan dini dalam masyarakat yang simpang siur. Soal pembuat hoaks, dia menilai kepolisian bisa menyelidikinya. "Yang membuat berita hoax itu bukan Andi Arief. Tapi itulah yang menjadi tugas polisi," kata Hinca.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief kembali menyampaikan cuitan di akun media sosialnya. Kali ini, wakil sekjen Demokrat itu mengaku rumahnya yang di Lampung digeruduk polisi.

Andi menyebut penggeredukan rumahnya dilakukan dengan dua mobil polisi. Ia pun heran rumahnya yang sampai digeruduk.

"Rumah saya di lampung digerudug dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri, apa salah saya. Saya akan hadir secara baik2 kalau saya diperlukan," kata Andi dikutip dari akun Twitternya, @AndiArief, Jumat, 4 Januari 2019. (art)  

KPU Sebut Sudah Koreksi Sirekap dan Perbaiki Data Lebih dari 70 Ribu TPS
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024