Gerindra Merasa Tercoreng oleh Calegnya yang Ditangkap Pesta Sabu

Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dwi Royanto (Semarang)

VIVA – Pimpinan Partai Gerindra Jawa Tengah kecewa dengan ulah salah satu calon anggota legislatif atau calegnya yang ditangkap polisi saat berpesta sabu-sabu. Si caleg bernama Arsha Bahrain Putra, 24 tahun, asal daerah pemilihan 1 Kota Semarang. 

Elite Gerindra Sebut Khofifah-Emil Dardak Diharapkan Kembali Diusung di Pilkada Jawa Timur

Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Partai Gerindra Jawa Tengah, Sriyanto Saputro, mengaku telah mendengar informasi penangkapan salah satu calegnya. Ia menyebut perbuatan caleg yang mengonsumsi sabu-sabu telah mencoreng nama partainya. 

"Kita menyesalkan kondisi ini. Apalagi ada anggota kita yang tertangkap karena sabu, dan tentunya merusak nama partai, merusak citra partai," ujar Sriyanto di kantornya, Semarang, Selasa 8 Januari 2019.

Instagram Epy Kusnandar Aktif! Istri: Buat Haters, Suami Saya Tidak Pegang HP Sampai Detik Ini

Gerindra lantas menyerahkan kasus itu kepada aparat kepolisian dan akan menghargai proses hukum yang berlaku. Ia mengklaim pelaku bukanlah kader asli partai meskipun maju sebagai caleg dari Gerindra pada pemilu 2019.  

Namun, menurut Sriyanto, penyalahgunaan narkotika itu telah jelas melanggar aturan kepartaian dan akan dikenakan sanksi.

Video Viral Pria di Medan Bakar Rumahnya Sendiri, Ini Penjelasan Polisi

"Kalau dari partai dengan kondisi seperti ini jelas kita akan ada sanksi. Sabu itu kan termasuk narkoba, dan narkoba [serta] korupsi itu menjadi hal yang sangat menjadi perhatian serius bagi Gerindra. Kita laporkan kepada DPP sehingga untuk sanksi dan sebagainya nanti akan diberikan oleh DPP," ujarnya.

Mengenai sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi, di antaranya peringatan lisan, tertulis, hingga dipecat. Namun hal itu sepenuhnya ditentukan oleh pimpinan pusat Partai Gerindra di Jakarta. 

Arsha Bahrain Putra ditangkap aparat Polrestabes Semarang dalam penggerebekan di suatu rumah di kawasan Bangetayu Wetan, Genuk, Kota Semarang, pada Minggu malam, 6 Januari 2019. Polisi juga menangkap pelaku lain, yakni Agus (40 tahun), yang diduga sebagai tuan rumah.

Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram serta seperangkat alat isap dan bong. Narkotika yang diduga dikonsumsi para pelaku di rumah yang dijadikan sebagai tempat konsolidasi dan berkumpulnya relawan. Arsha merupakan caleg Gerindra untuk Dapil 1 yang meliputi Semarang Utara, Semarang Tengah, dan Semarang Timur. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya