KPU Tak Mungkin Loloskan Oso

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama komisioner KPU Viryan dan Evi Novida
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik menyatakan institusinya tidak mungkin memasukkan Oesman Sapata Odang ke dalam Daftar Pemilih Tetap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019. Alasannya karena calon lain yang menjabat pengurus partai politik telah mengundurkan diri sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

OSO Tunjuk Kodrat Shah Jadi Sekjen Hanura Gantikan Gede Pasek Suardika

"Tidak memasukkan Pak Oso karena dia tetap wajib memenuhi syarat. Karena ada 203 calon DPD yang telah mengundurkan diri, atau berhenti dari partai politik untuk menjadi calon DPD," kata Evi di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.

Evi menambahkan KPU bukan hanya harus sesuai aturan dalam mengambil keputusan. Sebagai penyelenggara Pemilu KPU juga harus adil.

OSO sampai Mendiang Tenaga Medis Corona Dapat Tanda Jasa dari Jokowi

KPU tak mungkin meloloskan Oso atas asar keadilan, karena 203 calon anggota DPD peserta Pemilu 2019 sudah mundur sebagai pengurus partai politik.

"Jadi KPU dalam memperlakukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil, harus sama, karena peraturan itu sudah berlaku. Apalagi konstitusi yang mengatakan bahwa mereka itu harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik," katanya.

Kuasa Hukum: Tak Ada Nama OSO di Kasus PT Mahkota

KPU sudah memberi kesempatan pada Oso hingga pukul 24.00 malam tadi untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Namun, Oso tidak mematuhi permintaan resmi dari KPU tersebut.

"Pak Oso calon DPD yang tidak menyerahkan syarat pengunduran diri," katanya. (djo)

Elite politikus Hanura peringati HUT partai ke 15.

Songsong Pemilu 2024, Oso Minta Kader Hanura Aktif Rangkul Rakyat

Ketum Hanura Oesman Sapta alias Oso minta kader Hanura aktif bisa merangkul dan menyerap aspirasi rakyat.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2021