Fadli Zon Bandingkan Kasus Ahmad Dhani dan Ahok

Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak merasa musisi Ahmad Dhani bersalah hingga harus divonis hukuman penjara. Menurut Fadli, pentolan band Dewa tersebut tidak melakukan ujaran kebencian kepada kelompok tertentu.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

"Cuitan Ahmad Dhani di akun media sosialnya adalah sebuah pendapat dan sikap politik. Dia tak pernah menyebut nama atau merujuk kepada entitas SARA tertentu," kata Fadli lewat pesan tertulisnya, Selasa 29 Januari 2019.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga membandingkan kasus Dhani dengan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Menurut dia ada rasa keadilan yang berbeda di dua kasus itu.

Jokowi Marah, Fadli Tanya yang Salah Menteri atau Presiden?

"Dulu, misalnya, saudara Basuki Tjahaja Purnama yang pernah bikin gaduh dan bikin marah orang seluruh Indonesia saja, ia oleh jaksa hanya dituntut ancaman hukuman satu tahun penjara," ujar Fadli.

Namun, lanjutnya, dalam kasus Dhani tidak jelas siapa korban tuduhan ujaran kebenciannya. Atau juga tidak jelas subyek hukum yang merasa dirugikan oleh cuitan itu.

Jokowi Marah ke Menterinya, Fadli Zon: Bohongan Apa Serius?

"Ia (Dhani) dituntut dua tahun hukuman oleh jaksa, dan kini telah divonis hakim 1,5 tahun penjara," lanjutnya.

Menurut Fadli, kasus ini bisa menjadi preseden buruk ke depan. Dia menilai, menghadapkan sarkasme dalam sebuah perdebatan politik kepada delik pidana adalah tindakan sensor yang intimidatif.

"Ini adalah sebentuk kriminalisasi bahasa. Mempublikasikan pendapat di media sosial rawan dipidanakan. Jika begitu, horor betul masa depan kebebasan berpendapat dan mengemukakan pikiran di negeri kita," kata Fadli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya