- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Kasus perbedaan pandangan politik berujung pemecatan menimpa Nurulita (40 tahun). Warga Bukit Duri ini diberhentikan karena diduga setelah menghadiri acara calon presiden petahana Joko Widodo di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 24 Februari 2019.
Hari ini, Nurulita didampingi Habaib Relasi Jokowi (Harjo) menyambangi Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan.
Atas kasus ini, Harjo meminta kebijakan dari pemerintah untuk melindungi hak-hak Nurulita. "Kami mendampingi Ibu Nurulita, beliau menjadi korban perusahaannya hanya karena perbedaan pandangan politik, yaitu pemutusan hubungan kerja secara sepihak," kata anggota Harjo, Muhammad Rizki mendampingi Nurulita usai membuat laporan, Kamis, 21 Maret 2019.
Rizki menuturkan, perbuatan perusahaan itu melanggar kebebasan berpendapat yang diatur undang-undang. "Hal penting Pasal 153 Ayat 1 yang mana perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak hanya karena perbedaan pandangan politik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Harjo Habib Salim Sholahuddin Jindan menegaskan, Kemenaker harus segera menindaklanjuti kasus ini. Bahkan Presiden Joko Widodo diminta turun tangan.
"Negara ini berdasarkan Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Kejadian ini mengabaikan asas demokrasi soal keadilan. Kemenaker harus segera menindaklanjuti. Kami minta juga kepada Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus ini," ujarnya.
Salim khawatir, jika kejadian ini dibiarkan berlarut-larut, akan ada Nurulita selanjutnya. "Di sini Ibu Nurulita melaporkan agar ada efek jera. Sebab, kalau tidak akan ada Nurulita selanjutnya," ujar Salim.