- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres bernomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyampaikan bahwa permohonan Prabowo-Sandi ke MK supaya kecurangan-kecurangan yang mereka tuduhkan terjadi di Pilpres 2019 diadili, patut ditolak oleh lembaga peradilan konstitusi.
Menurut salah satu kuasa hukum Jokowi-Ma;ruf, I Wayan Sudirta, kubu oposisi telah salah mendefinisikan kewenangan MK berdasarkan permohonan yang dibacakan pada sidang perdana Jumat pekan lalu.
"MK patut secara hukum untuk menyatakan menolak permohonan. Pemohon tersebut secara keseluruhan didasarkan pada landasan dalil ini (kesalahan mendefinisikan kewenangan MK)" ujar I Wayan dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.
I Wayan menyampaikan, pokok permohonan Prabowo-Sandi dengan sub judul V.I. berjudul 'MK Adalah Pengawal Konstitusi Sehingga Perlu Mengadili Kecurangan'. Sub-judul setebal tujuh halaman itu menjelaskan MK sebagai lembaga yang harus mengadili kecurangan Pemilu karena Pilpres 2019 dianggap curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Padahal, I Wayan mengingatkan, merujuk Pasal 286 UU Pemilu, kecurangan TSM yang kerap dituduhkan Prabowo-Sandi ada di ranah tugas Bawaslu.
"Pelanggaran TSM telah diinkorporasikan sebagai norma hukum yang secara tegas diatur dalam Pasal 286 UU Pemilu," ujar I Wayan.
I Wayan juga mengemukakan, diatur Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu, kewenangan MK adalah menangani permohonan keberatan terhadap hasil pilpres hanya terhadap hasil penghitungan suara. I Wayan menegaskan argumen yang dipakai Prabowo-Sandi layak dijadikan landasan oleh MK untuk menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.
"Beralasan secara hukum bagi Mahkamah untuk menolak seluruh dalil pemohon terkait dengan keinginan untuk menerima pelanggaran TSM sebagai Kewenangan Mahkamah," ujar I Wayan. (ren)