Logo BBC

Banyak Pasal Janggal, RUU Pertanahan 'Hidupkan' Era Penjajahan Belanda

RUU Pertanahan yang bakal disahkan DPR dinilai mempersempit hak dan perlindungan komunitas rentan, seperti kelompok adat dan warga kelas ekonomi bawah. - JEFTA IMAGES/BARCROFT MEDIA/GETTY IMAGES
RUU Pertanahan yang bakal disahkan DPR dinilai mempersempit hak dan perlindungan komunitas rentan, seperti kelompok adat dan warga kelas ekonomi bawah. - JEFTA IMAGES/BARCROFT MEDIA/GETTY IMAGES
Sumber :
  • bbc

"Nanti kami tunjukkan di mana bangunan mereka bisa berdiri. Kalau diminta di atas rumah kami, bagaimana mungkin kami menyerahkannya?" kata Jabangun.

Konflik agraria seperti yang terjadi di Toba Samosir tadi diperkirakan bakal makin sering terjadi jika RUU Pertanahan tak diubah dan disahkan, pekan depan.

Guru Besar Agraria Institut Pertanian Bogor, Endriatmo Soetarto, menyebut draf beleid itu tak memberi solusi atas konflik agraria yang marak.

Tak ada pula ketentuan yang menjawab ketimpangan struktural, laju konversi lahan pertanian, dan kemiskinan akibat kebijakan pertanahan, kata Endriatmo.

"RUU ini jalan menuju neoliberalisme pasar tanah. Itu sama sekali bertentangan dengan UUPA. Dengan praktek itu, mereka yang lemah pasti tersisih."

"Gini rasio tanah kita hampir 0.6 atau 1% penduduk menguasai 60% tanah di negara ini. Ketika rakyat makin tersisih, itu bisa mencetuskan konflik yang makin tajam," ujar Endriatmo.

Izin pengelolaan

Endriatmo adalah satu dari sejumlah yang menolak pengesahan RUU Pertanahan. Selain dia, ada pula Maria Sri Wulan Sumardjono (UGM) dan Ida Nurlinda (Unpad).

Puluhan organisasi swadaya nirlaba di sektor agraria, lingkungan, dan pendamping kelompok rentan pun menggarisbawahi beragam pasal yang mereka anggap tidak tepat.