Logo BBC

Banyak Pasal Janggal, RUU Pertanahan 'Hidupkan' Era Penjajahan Belanda

RUU Pertanahan yang bakal disahkan DPR dinilai mempersempit hak dan perlindungan komunitas rentan, seperti kelompok adat dan warga kelas ekonomi bawah. - JEFTA IMAGES/BARCROFT MEDIA/GETTY IMAGES
RUU Pertanahan yang bakal disahkan DPR dinilai mempersempit hak dan perlindungan komunitas rentan, seperti kelompok adat dan warga kelas ekonomi bawah. - JEFTA IMAGES/BARCROFT MEDIA/GETTY IMAGES
Sumber :
  • bbc

"Jadi di RUU ini ada dua pasal yang bukan hanya saling berhadapan, tapi malah saling mematikan," kata Endriatmo.

Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan di DPR, Herman Kaeron, menyatakan pembahasan substansi draf beleid itu telah selesai. Total, RUU inisiatif DPR ini memuat 15 bab dan 171 pasal.

Herman berkata, RUU itu kini telah diserahkan ke setiap fraksi di Komisi II. Jika komisi sepakat, draf akan diserahkan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Banyak ketentuan tak sesuai

Menurut Herman, para pihak yang keberatan dengan substansi RUU Pertanahan masih bisa mengusulkan perubahan sebelum draf itu benar-benar disahkan.

"Silakan kritik. Usulan dari Prof Maria misalnya, kami sudah memasukkan hak bangsa. Kalau ada masukan lain, silakan usulkan."

"Selama belum masuk ke pengambilan keputusan tingkat dua, kemungkinan perubahan substansi selalu ada," tuturnya.

Di Komisi II, Fraksi PDIP menyatakan RUU Pertanahan semestinya dibahas ulang oleh DPR periode berikutnya.

Arif Wibowo, anggota fraksi partai berkepala banteng, menilai banyak ketentuan yang tak sesuai dengan semangat UUPA.