Dituding Rekayasa, Novel Berhak Laporkan Dewi Tanjung ke Polisi

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mempersilakan jika penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ingin melaporkan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung, apabila merasa dirugikan. 

"Semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 7 November 2019 dilansir dari VIVAnews.

Namun, seseorang yang mau membuat laporan tentu harus membawa barang bukti. Kemudian, mereka harus berkonsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai pihak yang membuat laporan dan menerima laporan.

"Tentunya laporan itu didukung dengan data. Harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa," kata dia.

Untuk diketahui, Dewi Tanjung membuat laporan polisi ini pada Rabu 6 November 2019. Menurut Dewi, kasus yang membuat mata sebelah kiri Novel rusak itu adalah sandiwara belaka. Laporan Dewi itu bernomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Dalam pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dewi meragukan hasil rekam medis Novel. Ia meminta tim dokter independen di Indonesia, memeriksa Novel. Ia menilai, apa yang menimpa Novel tak masuk akal.

Dewi menyebut, dia adalah lulusan seni, sehingga ia menduga rekayasa yang dilakukan Novel mulai dari penyiraman air keras. Kata dia, seharusnya Novel yang disiram air keras mengalami kerusakan pada kulitnya, termasuk kelopak matanya.

Lantas, dia mengandaikan luka yang dialami Novel dengan ekstensi mata yang kerap dilakukan oleh wanita-wanita. Menurut dia, bila seseorang melakukan ekstensi mata, maka bulu mata tersebut akan ikut rontok, karena kelopak mata sensitif. 

Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg yang Gugat PDIP
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Dewas Dipersilahkan Proses Etik Nurul Ghufron Kata Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan jalani sidang etik pada Kamis, 2 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024