Tim Penyelamat Aset Bangsa Diaktifkan Lagi

VIVAnews -- Sejumlah partai politik peserta pemilu malam ini, Minggu 10 Januari 2010 berkumpul di Hotel Atlet Century di Jakarta. Mereka membicarakan kemungkinan untuk mengaktifkan kembali upaya menuntut keadilan dan kesetaraan dalam konsolidasi demokrasi pasca reformasi 1998.

Poin krusial yang dibahas adalah keabsahan secara hukum atas pemberian/hibah atas tanah negara kepada tiga partai politik di masa orba, yaitu PPP, Golkar dan PDIP. Pertemuan ini merupakan upaya untuk membuka kembali gugatan yang pernah dilakukan oleh 13 partai politik pada bulan november 2003 silam.

Selain itu, inisiatif pertemuan hari ini (10 Januari 2010) sebenarnya dilakukan untuk mengingatkan kembali aksi politik hukum yang pernah dilakukan beberapa saat lampau (2003) dalam konteks memperjuangkan salah satu tuntutan gerakan reformasi 98.

Ketua DPP PNBK Bob Randilawe menyatakan, secara hukum pemberian aset negara kepada ketiga partai tersebut merupakan tindakan melawan hukum, karena ketiganya bukan badan hukum yang diperbolehkan memiliki hak atas tanah menurut undang-undang, bukan pula badan keagamaan, perkumpulan koperasi atau badan-badan yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan.

Bahwa ternyata PPP, Partai Golkar dan PDIP tetap menikmati fasilitas tersebut padahal ketika aset tersebut diberikan, nama partainya masih PDI (sekarang PDIP) dan Golkar (sekarang Partai Golkar). Hanya PPP yang tetap namanya. Seharusnya ketiga partai tersebut segera mengembalikan kepada negara.

"Pemberian aset negara kepada ketiga parpol tersebut juga telah mencederai, prinsip-prinsip good governance, khususnya prinsip kepastian hukum, keseimbangan, bertindak cermat, keadilan atau kewajaran, dan penyelenggaraan kepentingan umum," kata Bob dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews.

Seperti yang telah diketahui, pada tahun 2003 itu, ada 13 partai politik yang  tergabung dalam gerakan Tim Multi Partai Untuk Pengembalian Aset Negara, melakukan gugatan atas tindakan penguasaan aset negara secara melawan hukum yang dilakukan 3 partai politik (PPP, Golkar dan PDIP).

Kepemilikan aset ketiga parpol berupa kantor dan kesekretariatan di pusat dan daerah dipermasalahkan keabsahaan kepemilikannya karena dianggap merupakan milik negara.

Hal tersebut memang terkait dengan proses verifikasi jelang pemilu 2004, dimana UU Pemilu (UU No.2/2003) mensyaratkan kewajiban parpol calon peserta pemilu untuk memiliki sejumlah kantor atau sekretariat.

Selain itu, saat ini Indonesia sudah memiliki MK (Mahkamah Konstistusi), yang dinilai yang telah menunjukkan keberpihakan dan integritasnya pada kebenaran dan keadilan. "Jadi kondisi saat ini sangatlah tepat untuk membuka kembali kasus tahun 2003 lalu, dan kami yakin peluang dikabulkannya gugatan oleh MK sangatlah besar," tuturnya.

Delegasi World Water Forum Mulai Tiba di Bali 15 Mei, Imigrasi Siapkan Jalur Khusus
Kiper Timnas Indonesia U-23, Ernando Ari.

Ernando Ari Bersyukur dengan Pencapaian Timnas Indonesia U-23 tapi Belum Puas

Kiper Timnas Indonesia U-23 Ernando Ari mengaku bersyukur bisa masuk dalam skuad Garuda Muda yang berhasil menembus semifinal Piala Asia U 23 di Qatar

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024