PKS Usul Ambang Batas Pencalonan Presiden Turun Jadi 7 Persen

Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf (dua dari kanan) bersama Presiden PKS Sohibul Iman (kiri))
Sumber :
  • DPP PKS Twitter

VIVA – Partai Keadilan Sejahtera atau PKS berencana langsung mengajukan usul, agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diturunkan. Perjuangan PKS akan diikhtiarkan kadernya, yang duduk di Komisi II DPR.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Lewat perwakilannya di Komisi II DPR, ambang batas 20 persen yang saat ini dipakai penyelenggara pemilu dianggap sudah tak relevan.

Mematok sebesar 20 persen sebagai syarat dukungan, disebut hanya mempersempit seseorang yang akan dijagokan partai politik untuk bertarung di pilpres.

“Salah satu yang saya sedang kaji, menurunkan threshold, baik Pilkada maupun Pilpres di angka tujuh persen, kalau 20 persen Pilpres, maka peluang selalu cuma dua pasang calon besar," kata Ketua DPP, PKS Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 19 Agustus 2019.

Mardani yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengungkapkan, bahwasanya berkaca pada Pilpres 2019 sebelumnya, pertarungan yang diikuti dua calon pasangan telah menguras banyak energi masyarakat. Polarisasi masyarakat terbelah dua karena beda pilihan politik, salah satu contohnya.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

“Kalau tujuh persen, (bisa) maju empat sampai lima pasang calon. Maka itu, akan ada kontestasi gagasan, kontestasi karya, enggak bisa lagi isu primordial, isu sektarian, apalagi isu identitas enggak bisa, karena banyak calonnya," ujarnya.

Kemudian, Mardani juga menyoroti konflik sesama antara kepala daerah dengan wakilnya jika terpilih juga rentan. Banyak kasus, kata dia, kepala daerah di tengah jalan bisa pecah kongsi dengan sang wakil hanya karena sama-sama berkeinginan maju kembali di periode selanjutnya.

Menurut dia, efektivitas pemerintahan dapat terganggu jika pola rekutmen calon kepala daerah model begitu terus dilanjutkan. “Rata-rata tahun satu tahun dua sudah tidak harmonis,” tuturnya. (asp)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya