Logo BBC

Dipertanyakan, Motif DPR Ngebut Sahkan Undang-undang Kontroversial

Gabungan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (25/09), mereka menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP. - ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Gabungan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (25/09), mereka menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP. - ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Sumber :
  • bbc

Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan berbagai rancangan undang-undang, RUU, sebelum masa kerja mereka berakhir pada akhir bulan ini. Salah satu yang disahkan setelah pembahasan singkat adalah RUU KPK.

Peneliti menilai cara kerja para anggota DPR ini berpotensi melanggengkan transaksi dan kompromi politik. Namun anggota DPR menganggap hal ini sebagai wujud keseriusan kerja mereka

Di antara draf undang-undang yang sudah disahkan dalam beberapa hari terakhir mencakup undang-undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-undang Pesantren dalam rapat paripurna Selasa (24/09) lalu. Kemudian masih ada UU Perkawinan, UU Sumber Daya Air, dan UU KPK yang menuai gelombang aksi penolakan dari mahasiswa di berbagai daerah.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai kinerja DPR yang mengesahkan berbagai UU di masa akhir jabatan ini merupakan pola berulang yang terjadi di tiap periode dan berpotensi melanggengkan transaksi dan kompromi politik.

"Keinginan untuk mengesahkan RUU di ujung masa kerja itu bagian dari menyediakan banyak medium transaksi yang bisa dilakukan antar partai politik, antara partai politik dan elit, antara partai politik dengan penguasa, dan antar politik dengan pengusaha," kata dia," ujar Lucius kepada BBC News Indonesia, Kamis (26/09).

Namun, tudingan bahwa DPR "kejar setoran" dibantah oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan. Selain telah menggolkan RUU Pesantren, saat ini komisi yang membidangi urusan agama dan sosial ini tengah menggodok RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Kan kita diminta untuk bekerja secara optimal, kesempatan inilah yang digunakan kita sebelum masa jabatan berakhir, untuk kita ingin menyelesaikan tugas-tugas tersebut. Nanti kalau kita tidak menyelesaikan tugas-tugas itu nanti dinilai tidak serius, kan bahaya juga," ujar Ace Hasan.

Implikasi dari pengesahan RUU yang terburu-buru dan tidak sesuai prosedur yang benar akan membuat aturan itu cacat formil dan mudah digugat di Mahkamah Konstitusi, seperti diungkapkan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, UGM, Oce Madril.

"Bisa dipastikan bahwa pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan di akhir masa jabatan itu kemungkinan besar akan melanggar prosedur yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Artinya, undang-undang itu bisa saja cacat formil," kata dia.