PKS Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Presiden PKS Sohibul Iman bertemu pimpinan MPR.
Sumber :
  • VIVAnews/ Anwar Sadat.

VIVA - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, didampingi Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, dan rombongan mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera di Jalan TB Simatupang Nomor 82, Jakarta, Selasa 26 November 2019. Bambang beserta rombongan diterima Presiden PKS, Sohibul Iman, Sekjen Mustafa Kamal, dan sejumlah pengurus lainnya.

Gelora Tolak PKS, Keponakan Prabowo Sebut Koalisi Prabowo-Gibran Masih Terbuka

Dalam pertemuan tersebut, ada sejumlah hal yang dibahas dan disampaikan PKS kepada pimpinan MPR. Salah satunya yakni penolakan terhadap adanya rencana perpanjangan masa jabatan presiden.

"PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan bukan memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan," kata Presiden PKS, Sohibul Iman, Selasa.

Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Menjabat Maksimal 16 Tahun

Selain itu, Sohibul menyatakan bahwa PKS juga menolak wacana pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) oleh MPR. Sohibul menegaskan bahwa PKS tetap menginginkan pilpres secara langsung oleh rakyat Indonesia.

"Pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya," ujarnya.

Jokowi Nonton Timnas Indonesia U-23 Vs Irak di Kamar: Menang InsyaAllah

Menurut Sohibul, wacana amandemen UUD NRI 1945 harus didasarkan kepada aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia. Dia menambahkan, amandemen UUD NRI 1945 bukan didasarkan oleh kepentingan elite atau kelompok tertentu saja.

Amandemen itu, kata Sohibul, harus melibatkan ahli-ahli di bidangnya dan benar-benar lahir dari kehendak dan keinginan rakyat sebagaimana pernah bangsa Indonesia lakukan pada Amandemen UUD NRI 1945 I, II, III dan IV pada periode 1999-2002 pasca-reformasi 1998.

"Oleh karena itu, PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak wacana amandemen UUD NRI 1945," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya