Penggugat 3 Parpol Upaya Cari Perhatian SBY

VIVAnews -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menerima panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aduan sejumlah partai dan pihak tertentu atas penggunaan aset negara berupa gedung dan kantor parpol.

Sekretaris Fraksi PPP, M Romahurmuziy menyatakan, soal gugatan itu, pertama itu datang dari pihak lain, sementara partai belum menerima surat panggilan resmi dari MK.

"Selain itu, kalau mau di tuntut apanya, sementara seluruh aset PPP, proses serah terimanya sudah tuntas sejak 1991," ujar M Romahurmuziy kepada wartawan di Jakarta, Kamis 28 Januari 2010.

Bahkan, saat serah terima sertifikat pun, tertera atas nama PPP. Karena itu, pihaknya siap menghadapi gugatan apapun bentuknya. "Tidak relevan menggugat dengan undang-undang lama, sementara ada undang-undang baru," tuturnya.

Hal lain lanjut dia, PPP melihat yang menggugat adalah subjek pemohon yang menyampaikan itu, dan dia menilai ini ada upaya penggembosan tiga partai lama, atas pansus century.

"Saya melihat, yang menyampaikan itu adalah Iluni (Ikatan Alumni UI), dan kalau tidak salah itu Sri Mulyani dan Ikhsan Abdullah (kepala advokasi gus dur), sepertinya cari muka dengan SBY," tuturnya.

Selain juga, ada sejumlah parpol non parlemen, yang memang ingin mencari perhatian dari pemerintahan SBY-Boediono.

Wakil Ketua Umum PPP Chozin Chumaidy soal aset PPP menyatakan, penyesalannya atas upaya penggugatan aset milik PPP. "Saya memahami, ada hibah dari pemerintah waktu itu untuk tiga partai. Karena waktu itu hanya ada tiga partai. dan aset-aset itu untuk pembangunan,"

Menurutnya, hal itu sah-sah saja pemerintah memberikan kepada tiga partai itu. "Barangkali kalau ada 40 partai waktu itu, 40 partai bisa dapat semua. Kenapa baru sekarang baru banyak partai," tegasnya.

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo

Sebelumnya, Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat, akademis, lembaga swadaya masyarakat, kampus, masyarakat adat dan organisasi kemasyarakat serta sejumlah partai, Rabu 27 Januari 2010 mengajukan gugatan hukum kepada tiga parpol orde baru (PPP, Golkar, PDIP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga partai tersebut diduga melakukan pelanggaran UU No.2 tahun 2008 tentang parpol. Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ikhsan Abdullah mengatakan, inisiatif ini lahir dari rangkaian pertemuan konsolidasi sebelumnya pada tanggal 10-17 Januari 2010 di Jakarta.

Rans Nusantara FC vs Persija Jakarta

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi

Klasemen Liga 1 memasuki pekan ke-33 semakin sengit. Tersisa satu slot lagi di zona degradasi. Rans Nusantara FC, klub milik Raffi Ahmad kini ada di sana.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024