DPR Gelar Paripurna Penetapan Pengganti Wahyu Setiawan dan PAW Menteri

Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – DPR menggelar sidang paripurna ke 11 masa persidangan 2 tahun 2019-2020, Kamis 27 Februari 2020. Agenda paripurna ini terkait penetapan pengganti Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.

KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya paripurna yang dimulai pukul 11.05 WIB di gedung Nusantara II, komplek parlemen, Senayan.

Puan mengatakan, salah satu agenda rapat yang akan dibahas yaitu mengenai laporan Komisi II DPR RI terhadap pergantian anggota KPU Wahyu Setiawan untuk selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan.

Prabowo Pastikan Tak Ada Waktu Terbuang Sia-sia selama Masa Transisi Pemerintahan

"Dengan demikian komisioner KPU yang mengundurkan diri karena kasus hukum segera ada penggantinya, agar jumlah anggota KPU lengkap sehingga mereka siap menghadapi tahapan-tahapan pilkada serentak," kata Puan kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2020

Puan juga akan berpidato untuk menutup masa persidangan 2 tahun 2019-2020, sebelum DPR memasuki masa reses persidangan mulai 28 Februari 2020. Sebelumnya, Komisi II DPR pada 11 Februari 2020 sepakat menetapkan anggota Bawaslu Bali I Dewa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu Setiawan. Dewa Raka Sandi diketahui juga calon anggota KPU dengan perolehan suara terbanyak kedelapan saat uji kelayakan dan kepatutan.

Prabowo Temui Lawan Politiknya dalam Pilpres Upaya Luar Biasa, Menurut PAN

Paripurna juga akan didahului dengan pelantikan anggota pengganti antar waktu anggota DPR RI sisa masa jabatan 2019-2024. Dalam agenda ini, rencananya ada tiga anggota yang akan dilantik.

Tiga orang anggota baru DPR RI yang akan dilantik masing-masing menjadi PAW dari Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly, Menteri Sosial Juliary P. Batubara dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate.

"Ada tiga orang yang akan dilantik. Mereka adalah pengganti anggota DPR yang diangkat menjadi menteri kabinet," ujarnya


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya