Kritik Sri Mulyani, Misbakhun: Aturan Stimulus Pajak Diskriminasi

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Sejumlah kebijakan pemerintahan Joko Widodo disorot di tengah pandemi Corona Covid-19. Salah satu yang disorot adalah aturan pemberian stimulus perpajakan yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani Menghadap Jokowi Bahas Kasus Viral Bea Cukai

Kritikan datang dari Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Ia mengkritik Sri Mulyani karena aturan stimulus yang diberikan dengan tujuan meringankan beban wajib pajak dinilai diskriminasi. Kata dia, insentif diberikan berdasarkan rekam jejak atau kepatuhan wajib pajak atau WP.

"Dalam situasi semua sektor ekonomi terdampak Covid-19 baik secara langsung atau susulannya, membicarakan fasilitas yang diberikan negara kepada rakyatnya dengan membedakan tingkat kepatuhan wajib pajak itu sudah tidak relevan,” kata Misbakhun, Jumat 10 April 2020.

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Medan Gara-gara Nunggak Pajak Rp 250 Miliar

Menurut dia, kriteria tentang kepatuhan WP sangat teknis. Legislator asal Partai Golkar di Komisi Keuangan dan Perpajakan itu menekankan, masyarakat awam pun sulit memahami aturan teknis itu.

Jika kebijakan diskriminatif itu diberlakukan, ia khawatir sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang paling terkena dampaknya. Sebab, selama ini UMKM diidentikkan sebagai kelompok yang kurang patuh dari sisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak ataupun aturan formal lainnya.

Mau Beli Mitsubishi Xpander Bekas, Ini Daftar Pajak Tahunannya

"Justru UMKM inilah yang ingin mendapatkan fasilitas stimulus fiskal tersebut pada fase pertama ini,” kata dia.

Misbakhun mengingatkan, pesan Presiden Jokowi yang ingin menyelamatkan sektor UMKM di tengah pandemi ini. Jangan sampai, kata dia, wajib pajak yang dianggap patuh diidentikan dengan pengusaha besar. Ia meyakini, pertolongan yang tidak membeda-bedakan akan sangat membantu semua pihak dalam situasi sekarang. 

Ia bilang dalam situasi normal pun sektor perpajakan membutuhkan upaya besar untuk meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan SPT, penyesuaian klasifikasi lapangan usaha (KLU), ataupun ketaatan lainnya.

"Totalitas kehadiran fasilitas negara tanpa diskrimimasi menjadi sangat penting sebagai bantalan yang menolong supaya kejatuhan sektor ekonomi tidak terjun bebas menjadi sebuah kejatuhan yang mematikan,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya