Tuntut Junimart Minta Maaf, Pemuda Pancasila: Jangan Merasa Politisi

Pengacara Pemuda Pancasila, Razman Nasution.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Vicky Fajri

VIVA – Pengurus Pusat Pemuda Pancasila (PP) meminta politikus PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonaan maaf. Ucapan Anggota DPR itu dinilai tidak pantas.

Polisi Minta Warga Melapor Jika Ada Ormas Memaksa Minta THR

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, Razman Arif Nasution, menyesalkan ucapan Junimart. Ia menekankan agar Junimart meminta maaf dalam waktu 2x24 jam.

“Sebelum upaya hukum saya minta yang bersangkutan untuk segera paling lama kita hitung ya secepatnya. Jangan lewat dari 2x24 jam. Dia jangan merasa seorang politisi. Dia belum wakil rakyat, sudah duluan saya jadi wakil rakyat," kata Razman di Kuningan, Jaksel, Senin, 22 November 2021.

Airlangga Dapat Dukungan Pimpin Golkar Lagi, Pengamat: Sangat Pantas, Punya Catatan Positif

Dia menyindir Junimart agar bicara sesuai kewenangan. Ia mengingatkan agar yang bersangkutan tak asal bicara. Menurutnya, Pemuda Pancasila tak pernah mengganggu kegiatan Junimart. "Apa pernah PP merusak, mengganggu ketentraman," tuutr Razman.

Junimart Girsang

Photo :
Kapolres Jakarta Timur Wanti-wanti Ormas Tak Minta THR ke Pihak Lain, Diancam Pidana

Razman mendesak agar Junimart segera menyampaikan maaf sebelum pihaknya menempuh langkah hukum. Dia bilang Junimart sudah membuat kegaduhan.

“Jika saudara tidak mengambil sikap dan meminta maaf, maka kami akan melakukan tindakan hukum terhadap saudara. Bahwa saudara telah menciptakan keonaran. Patut diduga menciptakan keonaran dan melakukan ujaran kebencian supaya orang benci kepada PP," tutur Razman

Sebelumnya, Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri menertibkan ormas yang kerap terlibat bentrokan. Diketahui, PP dan Forum Betawi Rempuq (FBR) beberapa kali terlibat bentrokan beberapa kali hingga jatuh korban jiwa.

"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945," kata Junimart.

Junimart menyampaikan salah satu tujuan ormas dibentuk dan diberi izin adalah demi membantu pemerintah menjaga ketertiban umum.

Oleh karena itu, jika ada ormas yang justru meresahkan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum, maka pemerintah harus mengevaluasinya. "Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas itu," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya