Dukung Amandemen Terbatas Ditunda, Nasdem: Belum Mendesak

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Partai Nasdem mendukung PDI Perjuangan (PDIP) yang setuju menunda amandemen terbatas UUD 1945 terkait pokok-pokok haluan negara (PPHN). Amandemen terbatas dinilai sebaiknya ditunda karena bisa jadi kotak pandora masuknya isu-isu lain.

Ketua Nasdem Lucky Hakim Daftar Calon Bupati Indramayu di PKB

Ketua Fraksi NasDem MPR Taufik Basari menyinggung kotak pandora masuknya isu-isu lain dalam amandemen seperti penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Usulan penundaan amandemen dianggap sudah tepat.

“Penundaan usulan amandemen konstitusi ini juga mencegah agar gagasan amandemen kontitusi terkait PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan Presiden 3 periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan Pemilu," kata Taufik, dalam keterangannya, Senin, 21 Maret 2022.

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

Dia mengatakan sejak awal periode MPR 2019-2024, Fraksi Nasdem MPR mengkritisi gagasan amandemen konstitusi yang dimunculkan kembali pada periode ini. Meski agendanya hanya terbatas yaitu terkait PPHN dalam amandemen kelima UUD 1945.

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024
 

Kata Taufik, perubahan UUD 1945 haruslah didasari alasan yang fundamental dan kebutuhan rakyat serta bangsa Indonesia. Dia menyinggung alasan itu termasuk melakukan amandemen untuk PPHN hingga perpanjang masa jabatan Presiden. 

“Menurut Fraksi Nasdem MPR saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan amandemen, baik untuk mengakomodir PPHN apalagi untuk membuka peluang masa jabatan presiden menjadi 3 periode ataupun peranjangan jabatan melalui penundaan pemilu. Sehingga saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amandemen,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, usulan amandemen terkait PPHN masih gagasan elite dan belum jadi kebutuhan publik. Meskipun UUD 1945 tak melarang adanya amandemen konstitusi. 

Namun, menurut dia, amandemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa. Dia bilang, Nasdem juga sudah bekerja sama dengan lembaga survei Indikator Politik pimpinan Burhanuddin Muhtadi pada September 2021 yang untuk memotret pandangan masyarakat terkait PPHN dan isu amandemen. 

"Hasilnya, mayoritas publik para tokoh yang berpengaruh tidak setuju amandemen dilakukan saat ini baik untuk PPHN maupun untuk isu lainnya," kata Taufik.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan Fraksi Nasdem juga paling awal mengingatkan lagi isu amandemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amandemen soal masa jabatan presiden. 

Maka itu, dia mengatakan, sudah tepat jika Fraksi PDIP di MPR yang notabene salah satu pengusung amandemen terbatas PPHN memutuskan untuk menunda usulan amandemen konstitusi tersebut. 

“Hal ini sejalan dengan sikap Nasdem yang sejak awal mengusulkan agar usukan amandemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini," tuturnya.

Langkah Fraksi NasDem ini perpanjang daftar fraksi di MPR yang menolak dilakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas terkait PPHN pada periode ini. 

Sebelumnya, PDIP dan PPP juga sudah mengambil langkah untuk menunda usulan amandemen konstitusi secara terbatas pada periode ini. Alasannya, khawatir amandemen tersebut disusupi oleh agenda-agenda lain seperti usualan masa jabatan presiden 3 periode atau perpanjangan masa jabatan presiden melalui penundaan pemilu. 

Selain itu, PDIP dan PPP menilai sudah tidak kondusif lagi melakukan amandemen karena tahun 2022 sudah memasuki tahun politik untuk persiapan Pemilu Serentak 2024.

Fraksi-fraksi lain, seperti PKS, Demokrat, Gerindra dan Golkar sudah sejak awal tidak setuju dengan amandemen konstitusi secara terbatas. Empat partai ini memandang perlu adanya PPHN. Namun, pengaturannya tak perlu melalui UUD 1945. Tapi, cukup diperkuat dengan Undang-undang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya