VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat karena keberatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jawa Timur. Putusan itu dinilai melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"Keputusan MK bertentangan dengan beberapa perundang-undangan yang berlaku," ujar kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Fahmi Bachmid, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2008.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar ada pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Jawa Timur Putaran II di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan, serta memerintahkan penghitungan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Putaran II di Kabupaten Pamekasan dengan menghitung kembali secara berjenjang surat suara yang sudah dicoblos dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan diucapkan;
Fahmi menilai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 perubahan kedua atas UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dalam ayat 3 UU tersebut dalam hal terjadi Pilkada putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama Desember 2008.
"Pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari sejak putusan, kalau dari tanggal putusan (2 desember 2008), 60 harinya itu jatuh pada Januari 2009," ujar Fahmi usai mendatangi Komisi Hukum Legislatif.
Sedangkan menurut salah satu anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Arif Budiman, opini yang disebutkan Fahmi memang sudah terbentuk di Komisi Jawa Timur. Dalam tataran teknis, KPU Jawa Timur telah melakukan persiapan pemilihan ulang dan akan melakukan penghitungan ulang atas perintah putusan Mahkamah Konstitusi. "Karena itu, KPUD Jawa Timur melakukan konsultasi dengan Depdagri dan KPU," tegas Arif.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Ada dua anggota Polri aktif dalam skuad Timnas Indonesia U-23 yang saat ini melaju hingga semifinal Piala Asia U-23.
Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik
Politik
29 Apr 2024
Dear Anies Baswedan, Rocky Gerung kasih saran sebagai sahabat agar sebaiknya jangan maju lagi jadi Cagub 2024. Anies diminta jangan cari panggung lama.
Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa di Papua Diciduk Polisi
Jokowi Teken UU Daerah Khusus Jakarta
Nasional
29 Apr 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Adapun, UU ini terdiri menjad
Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta
Nasional
29 Apr 2024
Ada tiga artikel dari kanal News VIVA.co,id masuk terpopuler yang tayang pada Minggu (28/4/2024) kemarin.
Selengkapnya
Partner
Shin Tae-yong Saja Ketar-Ketir, Timnas Indonesia U-23 Wajib Waspadai Ini Saat Hadapi Uzbekistan
Gorontalo
7 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong bicara kekuatan Uzbekistan. Menurut Shin Tae-yong, Uzbekistan adalah salah satu tim terkuat di Piala Asia U-23 kali ini.
Supian Suri alias SS, membuktikan keseriusan untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota Depok. Hal itu dipertegas dengan melakukan manuver politik, salah satunya Gerindra
Ajak Teman! Ini 3 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Cianjur Jawa Barat
Jabar
12 menit lalu
Ikuti perjuangan Timnas Indonesia U-23 saat mereka menghadapi Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024. Bergabunglah dalam nonton bareng di Cianjur.
KH Ali Makki Zaini atau akrab disapa Gus Makki resmi mendaftarkan diri ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) Banyuwangi di Pilkada 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini