Sindir Apdesi Kubu Jokowi, Elite PDIP: Kades Dilarang Main Politik

Presiden Jokowi pada Silatnas APDESI 2022, di Jakarta, Selasa (29/03/2022).
Sumber :
  • BPMI Setpres/Lukas

VIVA – Dukungan Asosiasi Pengurus Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) agar Presiden Jokowi lanjut tiga periode menyedot perhatian publik. Sebab, mereka terang-terangan mengatasnamakan Adepsi mendukung Jokowi meski melanggar konstitusi.

PDIP Akui Terus Jalin Komunikasi dengan Parpol Lain untuk Pilgub Jakarta 2024

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengingatkan kepala desa atau kades dilarang bermain politik. Politikus PDIP itu menyindir agar kades jangan berpolitik dalam bentuk apapun.

Kades dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat bagaimanapun termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala pemerintahan daerah maupun pusat,” kata Junimart, Kamis, 31 Maret 2022.

Jokowi Pede Bendungan Ameroro Mampu Atasi Banjir dan Krisis Air di Konawe

Junimart Girsang

Photo :

Junimart menyampaikan, bangsa Indonesia jangan kembali kepada pola Orde Baru. Jika itu terjadi maka sama dengan berkhianat kepada semangat reformasi. Selain itu, dukungan Jokowi lanjut 3 periode juga bertentangan dengan konstitusi.

Mulai Bawa Api Abadi Mrapen ke Jakarta, PDIP Siap Tarung di Pilkada 2024

“Menurut saya dukungan Apdesi untuk Presiden 3 periode bertentangan dengan konstitusi NKRI. Artinya, mereka sudah melawan dan mencederai nilai konstitusi,” ujarnya.

Pun, ia mengatakan aspirasi hak menyatakan pendapat memang diatur dalam UUD 1945. Namun, ia bilang tidak boleh mencederai UUD 1945 itu sendiri.

“Hak dan kewajiban para kades adalah mendukung, menjalankan program pemerintah. Ini diatur dalam UU,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung manuver Apdesi pimpinan Surtawijaya juga berpotensi ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Ia menyarankan sebaiknya Apdesi yang dukung Jokowi 3 periode bisa bersikap cermat.

“Intinya para kades yang bergabung dalam Apdesi tersebut perlu membaca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945,” ujarnya.

Menurut dia, hal itu perlu ditelusuri lantaran dikhawatirkan akan ditunggangi orang yang punya kepentingan politik jangka pendek. “Setiap anak bangsa ini wajib memahami pasal 7 UUD 1945,” tuturnya.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan status dua kubu kepengurusan Apdesi. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan, dua organisasi tersebut memiliki nama hampir sama. 

Namun, menurutnya dua organisasi itu berbeda. Pun, Apdesi pimpinan Surta Wijaya yang pro Jokowi 3 periode tak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri. Lalu, Apdesi kubu pimpinan Arifin Abdul Majid berbadan hukum.

"Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Satu perkumpulan Apdesi (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), dua DPP Apdesi, (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) huruf s nya cuma satu. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," kata Bahtiar saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 31 Maret 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya