Soroti Fahri soal Pemecatan Taufik, Waketum Garuda: Halusinasi

Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah
Sumber :
  • Partai Gelora

VIVA – Kritikan Fahri Hamzah terkait langkah Partai Gerindra yang memecat kadernya, M Taufik jadi sorotan. Pernyataan Fahri melalui cuitan yang menilai wakil rakyat di DPR atau DPRD tak bisa dipecat partai politik atau parpol.

Gerindra dan Demokrat Siap Berkoalisi di Pilgub Jawa Tengah

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyampaikan dirinya merasa perlu meluruskan pernyataan Fahri. Dia menilai ucapan Fahri soal anggota DPR/DPRD tak bisa dipecat sebagai kekeliruan.

Menurutnya, dalam persoalan M Taufik, Gerindra memecat dari keanggotaan partai. Bukan Gerindra memecat Taufik dari anggota DPRD DKI.

Khofifah Klaim Dapat Dukungan 4 Parpol untuk Maju Pilgub Jatim

"Ketika memecat keanggotaan Partai, maka secara otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPR/DPRD, karena yang duduk sebagai anggota DPR/DPRD harus anggota partai politik," kata Teddy, dalam keterangannya, Jumat, 10 Juni 2022.

Dia menekankan, untuk jadi anggota DPR/DPRD mesti jadi anggota parpol. Namun, beda jika  menjadi anggota DPD, tak harus jadi anggota parpol.

Kisah Karyawan Teladan Tesla, Dedikasi Tinggi Berujung Dipecat

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Photo :
  • Istimewa
 

Menurut Teddy, penjelasan yang disampaikannya punya dasar yaitu berdasarkan amanat UUD 45, UU Pemilu dan UU Parpol. Ia menekankan peserta untuk Pemilu Legislatif DPR/RPRD adalah parpol. Pun, peserta untuk Pemilu DPD adalah perseorangan. 

"Jadi Fahri Hamzah menggunakan konstitusi, UU Pemilu dan UU parpol negara mana dalam berpendapat? Karena pendapatnya sangat bertentangan dengan UUD 45, UU Pemilu dan UU parpol," jelas Teddy.

Baca Juga: Gerindra Pecat Taufik, Fahri: Wakil Rakyat Tak Bisa Dipecat Parpol!

Kemudian, ia mencontohkan pengecualian jika anggota DPD, bukan anggota DPR/DPRD. Anggota DPD itu ternyata anggota parpol.  "Dengan alasan sudah dipecat dari parpol, lantas dia diberhentikan juga sebagai anggota DPD, itu tidak dapat dibenarkan, karena tidak ada aturannya," lanjut Teddy. 

Selain itu, berbeda juga dengan kader yang dipecat tapi menggugat ke mahkamah partai dan lanjut ke pengadilan.  "Maka untuk sementara karena masih proses hukum, orang tersebut tetap bisa menjadi anggota DPR/DPRD karena belum ada putusan hukum," tuturnya

Teddy pun menyindir Fahri sudah ngawur dalam menyampaikan pernyataan. "Karena apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia tapi berdasarkan halusinasi," ujarnya.

Mantan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

Cuitan Fahri 

Sebelumnya, dalam cuitan di Twitter, Fahri Hamzah mempersoalkan langkah Gerindra yang memecat kadernya, M Taufik. Menurut dia, Taufik tak bisa dipecat karena statusnya sebagai Anggota DPRD DKI yang dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. 

Fahri mengatakan demikian karena merujuk yurispridensi yang dimenangkan olehnya. Dia pernah bersengketa dengan DPP Partai Keadilan Sejahtara (PKS) era pimpinan Sohibul Iman pada 2016.

Menurut Fahri, dalam cuitannya, merujuk yurisprudensi itu, maka kader yang dipecat tetap bisa jadi anggota dewan. Kata dia, parpol hanya bisa mencalonkan tapi rakyat yang memilih. 

"Orang yg sudah dipilih oleh rakyat menjadi wakil rakyat tidak bisa dipecat oleh partai politik! Jika memakai yurisprudensi yg saya menangkan maka yg bersangkutan tetap bisa menjadi anggota dewan! Partai politik hanya mencalonkan, rakyat yang memilih! Inilah kedaulatan rakyat!" tulis Fahri di akun Twitternya, @Fahrihamzah yang dikutip pada Rabu, 8 Juni 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya