Tolak Gugatan soal PT, Rocky Gerung: MK Itu Mahkamah Kedunguan!

Pengamat politik Rocky Gerung
Pengamat politik Rocky Gerung
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA Politik – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang selalu menolak gugatan masyarakat sampai partai politik mengenai ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) dianggap semakin menunjukkan bahwa MK tidak faham filosofi konstitusi. 

Begitu dikatakan Pengamat Politik dari UI Rocky Gerung dalam Dialog Kebangsaan DPR RI bertajuk "Peran DPD RI dalam Percaturan Pemimpin Bangsa" di Lobby Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

“Kalau DPD ditolak, saya sudah dua kali maju ditolak, Anggota DPR Fahira ditolak juga tuh, partai politik sudah pernah ditolak, dengan alasan yang sama, “kalian tidak punya legal standing”. Sekarang saya tanya, legal standing MK untuk menolak legal standing kami apa? Apa legal standing MK?” kata Rocky Gerung.

Rocky Gerung (viva.co.id)

Rocky Gerung (viva.co.id)

Photo :
  • U-Report

Rocky Gerung menuturkan, sekitar tahun 1596 ditulislah satu traktat yang namanya Franco-Gallia yang ditulis oleh Francois Hotman orang Prancis yang bermukim di Italy. Dalam naskah Naskah Franco-Gallia tersebut pertama kali kata “konstitusi” dipakai. 

“Apa itu konstitusi? Konstitusi adalah hak untuk membunuh raja. Kenapa? Karena raja mengklaim dapat hak untuk memerintah dari wahyu ilahi,” kata Rocky. 

Setelah 200 tahun berikutnya, lanjut Rocky, dibuktikanlah secara jelas bahwa klaim raja itu omong kosong. Sekitar bulan Juli 1789 silam di alu-alun Kota Paris ada rakyat yang menenteng kepala raja Louis XIV, si raja yang mengklaim bahwa mahkotanya tidak mungkin lepas dari kepalanya karena itu dipasangkan langsung oleh Tuhan. 

Halaman Selanjutnya
img_title