Kuliti Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Refly Harun: Gebyah Uyah

- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA Politik - Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disetor pemerintah ke DPR masih jadi polemik. Sebab, salah satu pasal krusial yaitu ancaman pidana bagi yang menghina Presiden dan Wakil Presiden tetap ada di RKUHP.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti pasal 218 di RKUHP yang memuat ancaman pidana 3,5 tahun. Pun, dalam pasal itu menjelaskan kritik yang sedapat mungkin memberikan alternatif atau solusi.
Menurut dia, dalam penghinaan dan kritkan ini maka mesti dibedakan antara kebijakan serta Presiden sebagai dua hal yang berbeda. Dia menjelaskan jika ada umpatan kebijakan bodoh maka itu kritik. Alasannya, karena kebijakan itu diambil berdasarkan sebuah mekanisme dan proses yang dipimpin Presiden.Â
"Tapi, bukan berarti yang kita bicarakan itu institusi kepresidenannya, (tapi) tiba-tiba personal Presiden. Karena kebijakan yang bodoh dan presiden bodoh itu dua hal yang berbeda. Dua hal yang tidak sama," kata Refly di akun YouTube-nya yang dikutip pada Jumat, 8 Juli 2022.
Dia tak menampik memang di lapangan akan ada celah kebebasan bagi semua pihak untuk mengatakan apa saja. Namun, ia bilang hal itu konsekuensi Demokrasi. "Jadi, kita tidak boleh membatasi orang untuk berekspresi sepanjang ekspresi itu terhadap kelembagaan, bukan jabatan," tutur Refly.
Mahasiswa demo tolak RKUHP di depan gedung DPR.
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Baca Juga: Draf Final RKUHP: Hina Presiden-Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun