Kubu Amin Sindir Balik Hotman Paris Usai Klaim Menang Telak di Sidang Hari Ini

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Refly Harun saat diwawancarai oleh wartawan di Padang, Sumatra Barat, Selasa, 28 November 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta – Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin (Amin) Refly Harun memberikan sindiran balik kepada tim hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris yang menyatakan bahwa sudah menang telak pada sidang sengketa hasil pilpres 2024 di MK yang digelar pada Rabu 3 April 2024 hari ini.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Refly menjelaskan bahwa memang tim hukum Prabowo-Gibran memiliki jam terbang yang tinggi dalam dunia advokat. Kendati, jam terbang tersebut tidak berpengaruh menurutnya jika jarang datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kawan-kawan semua, itu bedanya orang jam terbangnya tinggi tapi mendarat di MK-nya jarang, nah kita ini mendarat di MK-nya sering. Jadi, ada dua hal yang ingin saya sampaikan," ujar Refly di MK, Rabu 3 April 2024.

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

Kuasa hukum paslon 02 Hotman Paris Hutapea di sidang MK

Photo :
  • Tangkapan layar MK

Refly masih yakin bahwa alat Sirekap merupakan pemandu dugaan kecurangan. Menurutnya, ada penghentian proses rekapitulasi di PPK yang terjadi saat Sirekap tengah diperbaiki, lantas itu menjadi sebuah kecurigaan.

Jadi Prioritas Nasdem di Pilkada 2024, Anies: Kita Rehat Dulu

"Makanya, kami katakan Sirekap ini alat bantu, alat memandu yaitu memandu kecurangan, salah satu indikatornya misalnya ketika kita tanyakan soal bagaimana penghitungan manual itu dihentikan di PPK Kecamatan, itu karena Sirekapnya lagi perbaikan waktu itu kan," kata Refly.

"Ada kecurigaan kan 'wah ini untuk memark up pihak-pihak tertentu' termasuk ada partai tertentu. Jadi kami tetap yakin bahwa Sirekap itu bermasalah, dan kalau tidak bermasalah, tidak tertarik Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membahas lebih lanjut dan lebih lama. Itu satu hal ya," sambungnya.

Refly pun mengklaim bahwa hakim MK tak mungkin tertarik membahas soal Sirekap jika tak ada dugaan bermasalah.

"Jadi tidak peduli apakah suatu pelanggaran itu sudah ditangani Bawaslu, sepanjang MK masih menganggap ada pelanggaran konstitusi sebagaimana didalilkan, maka tidak terhalang mahkamah ini untuk memproses, itu yang harus kita pahami," ungkap Refly.

Pun, Refly menegaskan pihaknya memahami hasil akhir dari KPU adalah penghitungan manual dan berjenjang. Namun, klaim dia, hal itu tak menutup kemungkinan jika Sirekap tetap menjadi panduan kecurangan.

"Tidak ada yang bisa mengontrol 823.000 lebih TPS tersebut makanya alat bantunya adalah Sirekap, tapi kalau Sirekap bermasalah kita nggak punya panduan, kita tidak punya patokan, bagaimana yang benarnya itu, itu satu sisi dan mudah-mudahan nanti sisi lain termasuk juga hal-hal lain yang akan berkembang setelah ini," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo-Gibran, yaitu Hotman Paris mengklaim sudah memenangkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Hotman, salah satu gugatan yang masuk ke MK yaitu persoalan rekapitulasi suara di aplikasi Sirekap. Namun, kata dia, perhitungan yang resmi diumumkan pada tingkat nasional memakai perhitungan manual.

KPU, kata dia, melakukan perhitungan suara Pemilu dari tingkat Kecamatan secara berjenjang hingga ke tingkat Provinsi. 

"Perdebatan hari ini 100 persen dimenangkan oleh kami 12-0 untuk lawan, kenapa? Kan salah satu inti gugatan yang menyatakan bahwa hasil keputusan final suara tersebut cacat karena katanya berasal dari Sirekap yang curang, ternyata yang diumumkan oleh KPU itu bukan dari Sirekap, tapi perhitungan manual dari mulai Kecamatan dihitung berjenjang sampai provinsi, kemudian dihitung semuanya final barulah kemudian dimasukkan ke Sirekap," kata Hotman kepada wartawan di Gedung MK, Rabu, 3 April 2024.

Yusril Ihza Mahendra, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia pun menyoroti pernyataan salah satu hakim MK, yaitu Arief Hidayat yang menyebut tak perlu mempersoalkan lebih dalam terkait aplikasi Sirekap, jika rekapitulasi suara yang dipedomani yaitu perhitungan manual secara berjenjang.

"Jadi bukan Sirekap yang jadi pegangan, tapi perhitungan manual, iya berjenjang, benar-benar perhitungan manual. Bahkan tadi salah seorang Hakim yaitu yang mulia, Pak Arief mengatakan ngapain kita capek-capek bicara Sirekap kalau ternyata perhitungan final suara itu adalah berdasarkan manual dan berjenjang Hakim aja menanyakan begitu," ucap Hotman.

"Jadi memang beda kualitas pengacaranya itu aja bedanya. Hari ini kami de facto menang secara perdebatan 12-0 untuk lawan, benar-benar hari ini sebagian besar isi gugatan itu sudah terpatahkan," sambungnya.

Maka itu, menurut Hotman seluruh saksi ahli ITE yang dihadirkan oleh kedua kubu untuk membuktikan aplikasi Sirekap sudah terpatahkan dalam sidang. Hotman menegaskan jika pihaknya sudah menang 20-0 melawan kubu Ganjar-Mahfud dan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Kemarin kan 01 dan 03 mengajukan saksi ahli ITE untuk membuktikan Sirekap itu tidak benar, itu nggak ada gunanya lagi karena Sirekap kan nggak dipakai, berarti semua saksi ahli ITE mereka itu berguguran terpatahkan semua karena sirekap ternyata nggak dipakai untuk menentukan hasil pemilu, kalau begitu sudah 20-0," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya