Guru Besar Hukum UI Sebuit RKUHP Bakal Kriminalisasi Pers
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA Politik – Ketua Komisi Penelitian, Pendapat, dan Ratifikasi Pers Ninik Rahayu menilai terdapat beberapa pasal dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis.
"Kami ingin supaya potensi kriminalisasi terhadap pers, kebebasan pers itu tidak terjadi," kata Ninik dalam keterangannya, Kamis, 21 Juli 2022.
Guru Besar Hukum Pidana sekaligus pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji memberikan sejumlah catatan soal polemik kriminalisasi pers.
"Yang kita bahas sekarang 19 (pasal) ya, khususnya mengenai kriminalisasi pers; banyak, sebenarnya, tapi banyak yang enggak ada gunanya kalau kita cukup memahami apa itu delik pers," kata Indriyanto.
Aksi Menentang Kekerasan Terhadap Jurnalis/Ilustrasi.
- ANTARA FOTO/Siswowidodo
Pertama, kata Indriyanto, mengenai ancaman kebebasan pers dengan pembatasan atas peliputan, penyiaran, penyebarluasan berita, dalam hal ini Pasal 281 huruf c RKUHP intinya “Tanpa izin pengadilan, merekam, mempublikasikan secara langsung atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan”.
"Bukan enggak boleh, tapi kalau kalian bisa bicara sama hakim, misalnya, apakah diperkenankan, kita lihat kepentingannya, boleh," ujarnya.