Mardani PKS Ngaku Dapat Suara Besar Berkat Baliho Habib Rizieq

Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Facebook.com/MardaniAliSera

VIVA Politik – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atau HRS dinilai bisa membantu mendulang suara saat ajang Pemilu. Caranya dengan memasang baliho dengan gambar Habib Rizieq Shihab.

Soroti Kenaikan UKT, F-PKS DPRD Sumut : Jangan Sampai PTN Menetapkan Melebihi Batas BKT

Demikian pengakuan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. Dia mengatakan, dirinya memasang foto baliho HRS pada Pemilu 2019 yang beri dampak besar dalam perolehan suara. Namun, ia menekankan hal itu berdasarkan pengalaman tapi bukan dengan survei..

"2019 saya pasang baliho pakai fotonya Habib Rizieq dan itu suaranya besar. Apakah efek (foto) itu atau tidak, saya tidak bikin exit pol," kata dia dalam diskusi yang digelar Total Politik, Minggu 24 Juli 2022.

Soal Wacana Pembentukan Presidential Club, PKS Ingatkan Sudah Ada Wantimpres

Habib Rizieq bebas

Photo :
  • Istimewa

Mardani mengatakan dukungan HRS ke PKS ada karena satu frekuensi. Dia mengklaim sejak awal PKS dan kelompok barisan pendukung HRS seperti Persaudaraan Alumni (PA) 212 istikamah.

Prabowo Belum Ketemu PKS, Gerindra: Nggak Ada Hambatan Psikologis, Kemungkinan Soal Teknis

"Dari awal tidak pakai syarat kita (untuk dukung PKS), tujuan dan frekuensi sama, kita istiqomah, teman-teman 212 istikomah, ya jadi satu kita," ujar Anggota DPR tersebut.

Sementara, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menganalisa keluarnya HRS dari penjara karena bebas bersyarat menguntungkan Mardani dan PKS. 

Dia menyebut, Mardani mungkin termasuk yang senang karena menyambut kebebasan HRS sehingga memberikan keuntungan.

"Jadi tanpa diomongin sekalipun Pak Mardani jadi yang diuntungkan. Secara tidak langsung yang diuntungkan Pak Mardani dan PKS," kata Adi menambahkan.

Sebelumnya, HRS bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta pada Rabu 20 Juli 2022. HRS keluar dari lapas sekitar pukul 06.40 WIB.

Hal itu disampaikan kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar yang juga ikut menemani HRS saat mengurusi administrasi pembebasan.

Dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan HRS keluar dari tahanan, Rabu, 20 Juli 2022.  Kata dia, HRS keluar karena sudah memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan pada 12 Desember 2020, ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," ujar Ririn, sapaan akrabnya, di Jakarta, 20 Juli 2022 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya