Mahfud MD Tegaskan Pihak yang Ditelepon Ferdy Sambo Tak Terkait Pidana

MKD DPR saat minta keterangan Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Twitter Fraksi PKS @FPKSDPRRI

VIVA Politik – Menko Polhukam Mahfud MD, memberikan penjelasan dalam sidang di depan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR, terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo. Usai peristiwa tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Duren 3 Jakarta, sempat menghubungi beberapa pihak. Termasuk di dalamnya adalah anggota DPR. 

Temuan KPK Usai Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI

Kepada MKD, Mahfud MD mengatakan Irjen Ferdy Sambo sempat menghubungi sejumlah pihak pasca peristiwa tersebut. Ini dikatakannya, sebagai upaya prakondisi. Mahfud katakan selian anggota DPR, Ferdy Sambo juga menghubungi Kompolnas, hingga Komnas HAM. 

"Di situ sebenarnya Sambo itu menskenariokan agar orang percaya bahwa terjadi tembak-menembak dan dia dizalimi. Untuk itu, dia membuat prakondisi. Apa prakondisi? Menghubungi beberapa orang. Nah, beberapa orang itu karena menyangkut di kantor saya dan di mitra kerja saya, saya ambil namanya. Nah, ada beberapa lagi orang anggota DPR," ujar Mahfud saat rapat verifikasi MKD DPR, Senayan Jakarta Pusat, Kamis 25 Agustus 2022. 

Kabar Terkini Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica, Sibuk Koas dan Rawat Adik Bungsunya

Sayangnya Mahfud tidak menjelaskan identitas dari anggota DPR yang sempat dihubungi Ferdy Sambo tersebut. Mantan Ketua MK itu mengaku tidak mengetahui apakah pelapor atas pemanggilannya ke MKD DPR ini berdasarkan aduan dari anggota DPR tersebut.

Mahfud berpendapat orang yang dihubungi Ferdy Sambo, termasuk anggota DPR itu, tidak melakukan pelanggaran pidana. Mahfud menilai tidak perlu anggota DPR tersebut diadili oleh MKD DPR.

PDIP Klaim 5 Ribu Suaranya Direbut PAN di Dapil Jawa Barat IV

"Nah, di situ saya tidak sebut. Karena saya tidak sebut, saya tidak tahu apakah yang akan diadili yang ada di kantong saya tentang nama itu. Dan saya tidak harus mengeluarkan nama itu karena beberapa hal. Pertama, orang dihubungi orang itu bukan pelanggaran. Misal Saudara semua ditelepon oleh Sambo, kan bukan pelanggaran, kenapa harus diadili," ujarnya. 

Mahfud kekeh tidak mau membuka identitas anggota DPR yang dihubungi Ferdy Sambo, usai melakukan pembunuhan tersebut, lantaran Mahfud tidak bisa mengkonfirmasi ke orang yang bersangkutan, dan tidak bisa dihubungi. 

"Saya punya nama tapi tidak saya sebut karena ketika saya menghubungi yang bersangkutan teleponnya tidak diangkat, sehingga kalau saya sebut tidak etis," ujarnya. 

Mahfud katakan pihaknya berhasil mengkonfirmasi kepada Kompolnas, Komnas HAM, dan pihak lainnya dan. Kemudian mengambil kesimpulan bahwa tak ada unsur pidana apabila yang bersangkutan hanya dihubungi oleh Ferdy Sambo terkait kejahatannya itu.

"Dan yang dihubungi itu Komnas HAM, Kompolnas, beberapa pemimpin redaksi yang sudah saya hubungi dan benar. Nah, yang (soal) dibayar ini saya telepon, 'ndak'. Jadi saya katakan, 'silahkan, tidak ada tindak pidananya', di sini saya katakan. Apalagi kalau cuma ditelepon, dihubungi, itu bukan tindak pidana, cuma mungkin orangnya tidak enak kalau nyebut," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya